PNS Tak Punya Hak Soal Jabatan

2011-05-03  00:04:40

Tenggarong,Gerakan Forum Pejabat Nonjob Kukar hasil mutasi pejabat pemerintah Kutai Kartanegara yang mengadukan nasib ke DPRD Kukar, mendapat tanggapan serius dari Bupati  Rita Widyasari. Mutasi bergilir yang dilakukan pemerintah Kukar hingga berdampak pada pajabat non job di Kukar tak lain adanya pejabat eselon di Kukar akibat dari adanya perampingan kelembagaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 41 Tahun 2007) yang hingga saat ini belum selesai dilaksanakan sampai tingkat kecamatan.
“Proses penerapan PP nomor 41 itu belum selesai semua kita lakukan, saya harap pejabat yang saat ini nonjob itu bias bersabar dulu, kalau tidak bersabar namanya tidaklah hebat,” kata Rita Widyasari kemarin.
Rita Widyasari menegaskan, proses mutasi tahap berikutnya tetap akan dilakukan sampai pada tingkat kecamatan. Di sisi lain juga jumlah pejabat yang ada di Kukar melebihi jabatan yang tersedia, dan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 disebutkan bahwa pejabat yang diberhentikan karena adanya perampingan lembaga tidak ada tuntutan apa-apa, bahkan pejabat yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pension dini.”PNS itu tidak punya hak atas jabatannya, haknya hanya berupa gaji. Dan sebagai PNS harus bersedia ditempatkan dimana saja,” ujar Rita Widyasari.
Sementara itu Ketua Forum Pejabat Setruktural Non Job Kukar, H John Rebel mengaku, sejak proses mutasi tahap pertama hingga ke lima masa pemerintahan Rita Widyasari-HM Gufron, tercatat ada sekitar 108 pejabat di Kukar yang “parker” tidak memiliki jabatan alias non job.”Mutasi yang ke 6 sampai ke 8 saya belum tahu datanya, yang pasti mutasi yang ke 1 sampai ke 5 itu ada 108 pejabat yang non job, dan mereka bervariasi lamanya mulai 1 bulan sampai 7 bulan,” kata John Rebel.
John Rebel menyatakan agar pejabat nonjob segera diberdayakan dan diberi jabatan sesuai kepangkatan yang dimiliki. Jika tuntutan tersebut tidak mendapat respon, maka langkah yang akan dilakukannya yakni segera mengadukan persoalan tersebut ke Gubernur Kaltim, kalaupun nantinya di Gubernur juga mentah akan menyampaikan ke Menpan, BKN.
“Karena jelas-jelas tidak ada aturan pejabat itu di nonjob. Kami hanya ingin kembali diberdayakan,” terang John Rebel. awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...