Komisi III DPRD Ingatkan Pemkot Soal Izin Perumahan2011-05-03 23:39:26
BALIKPAPAN, Banyaknya developer yang membangun perumahan di Kota Balikpapan membuat DPRD terutama Komisi III harus melakukan gerak cepat memeriksa dan ingin mengetahui apakah para developer sudah memenuhi ketentuan untuk membangun pemukiman bagi warga Kota Balikpapan. Komisi III DPRD Balikpapan, mengingatkan Pemkot Balikpapan, agar terus memperketat pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan deplover di Balikpapan, terutama dalam bidang perumahan, pasalnya, masih ada beberapa deplover yang hingga saat ini belum mampu memenuhi persyaratan yang wajib disangupi deplover ketika mengajukan permohonan izin membangun perumahan di Balikpapan. Kalau masalah data ada berapa deplover yang tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), saya juga belum tahu pastinya, tapi kalau memang masih ada yang tidak punya amdal agar pembangunannya harus dihentikan artinya pembangunannya tidak ada izin, karena izin amdal, adalah izin yang harus dimiliki deplover, sebelum mengajukan izin-izin lainnya seperti IMB dan lain-lain. Demikian dikatakan Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Andi Achmad Mutawali, di ruang kerjanya kemarin. Dia juga mengatakan selain wajib memiliki izin Amdal, ia juga mengharapkan agar Pemkot Balikpapan dapat memperketat pengawasan pembangunan terutama pembangunan seluruh fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas social (Fasos) yang juga menjadi syarat mutlak dan wajib dipenuhi deplover. Dia mencontoh, salah satu developer di Kariangau, mereka buat perumahan tetapi fasilitasnya tidak ada seperti listrik, air, dan jalan padahal itu semua harus dibangun terlebih dahulu sehingga masyarakat yang membeli rumah dilokasi itu benar-benar merasa hak-hak rumah ada dan terpenuhi tidak hanya janji-janjinya saja. ‘’Kalau badan jalan tidak dibangun, itu artinya developer hanya membohongi masyarakat dan pasti yang dilemparkan adalah janji-janji saja, seharusnya sebelum membangun rumahnya, jalannya dulu minimal yang harus dibangun, baru penerangannya jangan bangun rumah dulu sedangkan fasum dan fasosnya belakangan kemudian dilupakan," terang dia. Untuk itu, ia meminta instansi terkait di jajaran Pemkot Balikpapan, agar dapat meningkatkan pengawasan dan menegur atau memberikan sanksi kepada deplover yang tidak mematuhi aturan terutama dalam pelaksanaan kewajiban, seperti pembangunan fasum dan fasos. Ia juga meminta kepada Pemkot Balikpapan, agar lebih jeli dalam mengeluarkan izin pembangunan perumahan, dengan melihat track record deplover yang mengajukan izin pembangunan perumahan tersebut. “Pemkot harus jeli saat mengeluarkan izin, jangan sampai masyarakat yang dirugikan, kalau perlu izinnya dicabut kalau tidak bisa memenuhi persyaratan yang menjadi kewajiban developer, pokoknya yang jelas perhatikan kepentingan konsumen," ujarnya menambahkan. max
|