Lama Tidak Berhubungan Badan Garap Anak Kandung 2011-05-05 00:09:11
PENAJAM, Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sejak Januari hingga minggu akhir April 2011 lalu, telah tejadi 5 kasus pencabulan. Memasuki awal Mei 2011, kasus pencabulan terungkap lagi dan kini kasus itu dilakukan oleh seorang kakek, Jejek Suryaman (60), warga RT 03 Desa Sesulu Kecamatan Waru Kabupaten PPU. Jejek, pria renta kami ciduk saat sedang santai di dalam rumahnya,” kata Kapolsek Waru, AKP Damiyat. Perbuatan Jejek benar-benar bikin orang geleng kepala, karena korban pencabulan adalah anak kandungnya sendiri, sebut saja Mia (19). Berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian, pencabulan itu sendiri dilakukan pria tua berusia 60 tahun sejak 7 tahun silam sampai kemarin. Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dandy Ario Yustiawan membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku melakukan perbuatannya sejak pertengahan tahun 2004. "Saat itu korban sedang berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMP, hingga pelaku menginjak usia 19 tahun dan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Balikpapan," terang Dandy. Dandy Ario Yustiawan melanjutkan, dalam setiap aksi perbuatannya pelaku selalu mengancam akan membunuh ibu korban bila tidak mau melayani nafsu bejatnya. Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban bila memberitahukan hal itu pada siapapun. Sejak Mia disekolahkan di salah satu SMK di Kota Balikpapan, kata Kasat Reskrim Polres PPU menambahkan, pelaku selalu memisahkan kos korban dengan anaknya yang lain. Berdasarkan keterangan korban, pelaku baru berhenti melakukan perbuatannya sejak 6 bulan yang lalu, sejak itu tumbuh keberanian korban untuk membicarakan perlakuan bejat ayah kandungnya itu dan menceritakan pada kakak tirinya, namun tidak ditanggapi serius. Barulah sejak mengadukan hal itu pada pamannya, keberanian korban semakin bertambah. Jejek Suryaman diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Waru pada Senin (2/5) pukul 21.00 Wita. Sebelum penangkapan tersangka cabul, Unit Reskrim Polsek Waru pkl. 07.30 Wita mendapatkan laporan dari Mia, yang datang bersama pamannya, Asbat. Setelah meminta keterangan korban Kapolsek Waru, AKP Damiyat langsung terjun ke lapangan untuk menciduk pelaku yang saat itu sedang santai di dalam rumahnya. "Tersangka yang sudah saya kenal itu pada awalnya saya ajak makan, namun saat melewati Mapolsek Waru saya langsung banting setir masuk ke dalam Polsek, dan menangkap pelaku saat itu juga untuk dimintai keterangan. Saat ini pelaku sudah kami limpahkan ke Unit Reserse Kriminal Polres PPU," tandas Damiyat. Jejek Suryaman kepada media ini mengatakan, pencabulan yang dilakukan dirinya terhadap anak kandungnya itu memang benar terjadi. Menurut Jejek Suryaman, dia hanya memegang dan memasukan jarinya pada kemaluan anak dan itu dia lakukan tidak sampai tujuh tahun lamanya seperti pengakuan korban, namun yang benar baru enam bulan ini saja. Ketika ditanya mengapa ia melakukan perbuatan itu, pelaku mengatakan hanya tergoda karena sejak lama tidak melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka kini menginap di sel Mapolres PPU dan terancam pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. max
|