2 Anggota TNI Terlibat Curanmor Ditahan2011-05-05 00:29:53
SAMARINDA, Dua anggota TNI AD yang bertugas di Samarinda, Pratu Hendra (26) dan Prada Syamsul (27) ditahan di Detasemen Polisi Militer VI/I Samarinda Jl Awang Long. Dari tangan mereka penyidik menyita 21 unit motor roda dua hasil curian yang diamankan sejak sepekan lalu. Dalam curanmor ini kedua anggota TNI AD melakukan aksinya di wilayah Samarinda dan Tenggarong. Menurut Komandan Detasemen Polisi Militer VI/I POMDAM VI Mulawarman Letkol CPM Hartono bahwa keduanya ditahan setelah dijemput di kesatuan masing-masing. Hal ini dilakukan menyusul pemberitaan di media massa lokal yang mengutip pernyataan Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara, dimana kedua anggota TNI itu ikut diamankan lantaran diduga sebagai penadah motor hasil curian. "Awalnya mereka cuma mengaku hanya 4 motor, setelah kita selidiki lebih jauh dengan menurunkan tim ternyata jumlahnya 21 motor," kata Komandan Detasemen Polisi Militer VI/I POMDAM VI Mulawarman Letkol CPM Hartono, kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/5). Pengakuannya, kata Hartono, mereka mendapat motor curian dari 4 orang pencuri. Nuryadin dan Ferdik di Kutai Kartanegara, Komari dan Bobi Iswantoro di Samarinda. Motor itu dibeli dari pencuri Rp 1,5 juta. Untuk penyelidikan masih berkoordinasi dengan Polres Samarinda," ujar Hartono. Hartono menyebutkan, penyidik Detasemen Polisi Militer VI/I Samarinda menduga jumlah motor hasil curian akan terus bertambah menyusul penyelidikan yang dilakukan Polresta Samarinda nantinya. "Mereka mengaku baru 2 bulan ini menjalankan profesi sebagai penadah. Tapi kita terus menyelidikinya," kata Hartono. Dalam aksi kejahatan yang dilakukan kedua anggota TNI AD itu, Hartono menyebut perbuatan keduanya murni bukan didasari desakan kebutuhan ekonomi. Pelaku Curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling 6 tahun. Sedangkan penadah dikenai Pasal 480 KUHP, tentang Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. "Keduanya belum menikah. Gaji sebagai prajurit, cukup. Memang murni dan niat berbuat kejahatan," katanya. Hartono menambahkan, penyidiknya bergerak cepat untuk menyelesaikan berkas pemeriksaan. Mengingat kesalahan kedua anggota TNI AD itu tergolong berat, tidak menutup kemungkinan keduanya akan diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang Mahkamah Militer. "Kami akan berhentikan secara tidak hormat dan ini sudah jelas kesalahan berat. Ini memalukan institusi TNI," pungkasnya. aon
|