Kemampuan Biayai Daerah Bentuk Keberhasilan Otonomi

2011-05-05  23:41:10

TENGGARONG, Pelaksanaan otonomi daerah yang dititik beratkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota dimulai dengan adanya penyerahan sejumlah kewewenangan (urusan) dari pemerintah pusat kepemerintahan daerah yang bersangkutan.
Penyerahan berbagai kewenangan dalam rangka desentralisasi ini tentunya harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan. Sumber pembiayaan yang palingpenting adalah sumber pembiayaan yang dikenal dengan istilah PAD(Pendapatan Asli Daerah) dimana komponen utamanya adalah penerimaaan yang berasal dari komponen pajak daerah dab retribusi daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kukar, M Irfan Prananta saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, terwujutnya pelaksanaan otonomi daerah terjadi melalui proses penyerahan sejumlah kekuasaan/kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dimana inplementasi kebijakan desentralisasi memerlukan faktor pendukung.
Salah satu faktor pendukung yang secara signifikan menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah kemampuan daerah untuk membiayaai pelaksanaan kekuasaan atau kewenangan yang dimilikinya, disamping faktor-faktor lain seperti kemampuan personalia di daerah dan kelembagaan pemerintah daerah.
Ia juga mengatakan, penerimaan PAD merupakan sumber penerimaan yang signifikan bagi pembiayaan rutin dan pembangunan disuatu daerah otonom. Jumlah penerimaan komponen pajak daerah dan retribusi daerah sangat dipengaruhi oleh banyaknya jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan serta disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yang terkait dengan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut.
Salah satu modal utama yang mendukung proses pembangunan didaerah tak terkecuali di Kab Kukar adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan PAD ini  merupakan refleksi dari empat jenis komponen pendapatan, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Kata Irfan, pendapatan asli daerah merupakan sumber pendapatan yang diperoleh dari dalam yang mana pemungutan dan pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Salah satu isu yang menarik terkait dengan kebijakan desentralisasi fiskal adalah menyangkut peningkatan kapasitas daerah untuk meningkatan pendapatan asli daerah atau yang disebut taxing power. Namun demikian, undang-undang mengamanatkan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah tidak boleh menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang menghambat pelayanan publik dan iklim dunia usaha.
Secara teoritis, besar kecilnya potensi pendapatan asli daerah pada suatu daerah dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi daerah yang bersangkutan, terutama pada sector industry dan jasa. Sebab kedua sektor tersebut merupakan basis pendapatan asli daerah yang sangat dominan.
Dengan demikian, untuk mengestimasi besarnya pendapatan asli daerah setiap tahunnya dapat digunakan asumsi pertumbuhan ekonomi daerah yang digunakan.
LEBIHI TARGET
Realisasi PAD kab Kukar hingga akhir triwulan IV (Desember 2010) mencapai kisaran angka Rp. 130.379.297.275,28. Untuk sektor pajak banyak yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan terutama untuk pajak Hotel target 1.056.365.000,00 realisasi Rp1.659.548.776,70. Pajak restoran target Rp578.977.200,00 realisasi Rp1.048.362.382,00. Pajak reklame target Rp 428.474.000,00 realisasi Rp503.576.684,00 dan pajak bahan galian C target 503.578.000,00 realisasi Rp 507.936.318,00.
Sedangkan disektor retribusi daerah yang juga mengalami peningkatan antara lain pada retribusi parkir tepi jalan target Rp 31.147.500,00 realisasi Rp 51.593.000,00(%).  Retribusi pelayanan pasar  target Rp 379.592.000,00  realisasi Rp 551.343.728,00. Retribusi pengujian kendaraan bermotor target Rp 263.218.000,00 realisasi 288.634.500,00.  Retribusi rumah potong hewan 56.592.800,00 target 139.117.500,00. Retrebusi penjualan produksi usaha daerah target Rp 4.500.000,00 realisasi Rp 20.000.000,00. Retribusi izin gangguan (HO) target Rp 407.171.000,00 realisasi Rp 706.686.623,00. Retribusi izin lokasi target Rp 1.523.507.000,00, realisasi Rp 1.788.318,566,00 dan retribusi izin usaha jasa kontruksi target Rp 35.000.000,00 realisasi Rp 63.050.000,00.
Irfan menambahkan, salah satu kebijakan pengelolaan APBD difokuskan pada optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah. Dibidang pengelolaan pendapatan daerah, akan terus diarahkan pada peningkatan PAD.
Untuk merealisasikan hal tersebut akan dilakukan upaya intensifikasi dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang telah ada. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan peningkatan pendapatan daerah, beberapa hal penting yang perlu dilakukan menurut Irfan antara lain dengan memperbaharui data obyek pajak, peningkatan pelayanan dan perbaikan administrasi perpajakan , peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak, peningkatan pengawasan internal terhadap petugas pajak dan mencari sumer-sumber pendapatan lainya yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...