Dewan Nilai Tuntutan Khairudin Terlalu RinganMinta Kinerja Kejari dan PN Tak Lemah
2011-05-05 23:42:56
Tenggarong, Tuntutan terdakwa kasus korupsi dana bantuan social (Bansos) Kukar 2005 senilai Rp19.7 miliar yang menyeret mantan Anggota DPRD Kukar yang kini menjadi staf khusus Bupati Kukar, H Khairudin mendapat tanggapan dari elemen masyarakat Kukar, salah satunya adalah dari anggota DPRD Kukar dari Partai Gerindra, Arif Arizal. Arif Arizal menilai tuntutan 6 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Khairuddin mestinya menjadi putusan final. Jika itu baru tuntutan terlalu rendah. Arif juga mempertanyakan lambannya proses persidangan kasus tersebut."Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu masih ringan. Mestinya hukuman 6 tahun 6 bulan bukan tuntutan lagi, melainkan menjadi keputusan final," kata Arif, Kamis (5/5). Pasalnya, lanjut dia, kasus dugaan penyelewengan dana bansos ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 18,5 miliar. Dia juga mengkritisi lambannya kinerja kejaksaan negeri dan pengadilan negeri Tenggarong dalam menangani kasus tersebut. "Proses hukum terhadap terdakwa ini berjalan lamban dan diulur-ulur waktunya. Padahal status tersangka sudah ditetapkan sejak lama sekitar setahun lalu. Beberapa kali, persidangan ditunda. Bayangkan, sidang perdana digelar pada awal Juli 2010 namun sampai sekarang belum juga kelar. Kita juga mulai bosan mengikuti beritanya (persidangan)," ujarnya. Dia mengatakan, seyogyanya terdakwa ditahan selama proses hukum berjalan. "Mestinya terdakwa ditahan selama proses hukum berjalan kalau memang untuk pembelajaran demi menjunjung kredibilitas hukum di Kukar," ujar Arif. Dia berharap proses penyelesaian hukum atas dugaan bansos fiktif ini bisa segera dituntaskan dengan seadil-adilnya. awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...