Motor Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari15 Mei Langsung Ditilang
2011-05-05 23:47:16
SAMARINDA, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda kembali melakukan sosialisasi safety reding (keselamatan berkendaraan,red) terkait penyalaan lampu khusus motor pada siang hari dan penggunaan sabuk keselamatan atau safety belt bagi pengemudi mobil. Sosialisasi yang kembali dilakukan Satlantas ini berkenaan dengan masih banyaknya pengguna jalan khususnya pengendara motor, yang belum sadar akan pentingnya menyalakan lampu pada siang hari, bagi keselamatan pengendara motor itu sendiri. Menurut Kasatlantas Kompol Rachmad I Nusi SIK, sosialisasi yang saat ini sedang berjalan itu, dimaksudkan agar pengguna jalan sadar pentingnya keselamatan. "Khususnya bagi pengendara motor, dengan menyalakan lampu pada siang hari dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan. Tidak berbeda dengan pengendara motor, pengemudi mobil pun harus menggunakan sabuk keselamatan untuk mengurangi risiko benturan saat terjadi tabrakan," kat Rachmad, Kamis (5/5). Sosialisasi menyalakan lampu pada siang hari dan penggunaan sabuk keselamatan ini, akan dilakukan jajaran Satlantas setiap harinya di jalan-jalan utama dalam kota maupun yang ada di pinggiran Kota Samarinda. "Sosialisasi akan berlangsung sampai 15 Mei ini. Bila sudah lewat dari tanggal itu, maka penindakan terhadap pengguna jalan yang masih melanggar akan kami lakukan. Karena proses sosialisasi ini sudah berjalan sejak April 2010 lalu. Dan sudah waktunya untuk diterapkan," ujar Rachmad. Sebagai bukti ketegasan Satlantas, dalam menindak setiap pelaku pelanggaran yang belum menyalakan lampu siang hari dan penggunaan sabuk keselamatan, maka polisi akan menerapkan pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009, yang berkaitan dengan 2 pelanggaran tersebut. "Pengendara yang tidak menyalakan lampu pada siang hari akan dikenakan Pasal 107 ayat 2, dengan dengan Rp100 ribu. Sementara untuk pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, dikenakan Pasal 106 ayat 6, dengan denda Rp250 ribu," ucap Rachmad. Ditambahkan Rachmad, mulai saat ini pengendara motor dan pengemudi mobil bisa melengkapi kendaraanya. Kalau pun sudah ada, diminta untuk segera menggunakannya. "Khusus untuk sabuk keselamatan, bukan hanya pengemudinya saja yang wajib mengenakan. Tetapi juga penumpang yang duduk di sebelah pengemudi, harus menggunakan. Kalau tidak maka akan ditilang pada waktunya nanti," pungkasnya. aon
|