Kajari PPU Bakal Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan R2- DP3K

2011-05-09  00:12:37

PENAJAM, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Andi Sundari SH akan menandatangani surat penetapan dua tersangka dalam kasus pengadaan sepeda motor Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DP3K) tahun 2006 lalu, karena dari hasil ekspose di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Kaltim pekan lalu, sudah disepakati adanya kerugian negara dalam kasus ini.
"Kami sudah satu persepsi dengan BPKP wilayah Kaltim, bahwa dalam kasus ini ada kerugian Negara,  kalau dari tim penyidik sih kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 120 juta, tapi sepertinya ada selisih perhitungan kerugian negara dengan BPKP," jelas Andi Sundari, didampingi Kasi Pidsus Hamsah P, SH saat ditemui di ruang kerjanya akhir pekan tadi.
Lebih lanjut Andi Sundari menjelaskan, setelah mendapatkan kepastian kerugian negara dalam kasus ini maka tim penyidik sudah membuat surat penetapan tersangka, hanya saja Kajari PPU ini mengaku surat penetapan tersangka itu belum ditandatangani karena masih perlu dipelajari lagi.
"Surat penetapan tersangka (Tsk) sudah saya terima, ada dua calon tersangka dalam kasus ini,  tinggal saya tandatangani saja tapi kan perlu dipelajari dulu, tidak bisa langsung kita tandatangani, jika tidak ada kendala maka dalam minggu ini kami akan menandatangani surat penetapan tersangka itu, kita tunggu saja," ujarnya.
Namu Andi Sundari belum bisa memberikan jaminan apakah pekan ini surat penetapan tersangka itu sudah  rampung atau tidak, saya sih targetnya dalam minggu ini sudah kami tandatangani namun karena masih akan dipelajari lagi. Kemungkinan Senin hari ini baru ada keputusan itu sebab kalau hari jumat nggak mungkin karena kami ada tamu dari Kejagung.
Mengenai jumlah tersangka (Calon tersangka, red) dalam kasus ini, Andi Sundari menegaskan, bahwa dalam kasus pengadaan motor ini ada dua calon tersangka yang akan ditetapkan sedangkan kemungkinan ada nama lain itu nanti dalam proses pemeriksaan dua calon tsk itu sedangkan untuk nama dari kedua calon tsk itu, kita tunggu saja nanti , jangan hari ini.
Sebelumnya,  tim penyidik Kejari sudah  meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi  penyidikan termasuk dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, peningkatan status ini dilakukan setelah menemukan adanya dua bukti kuat adanya unsur  korupsi dalam  pengadaan motor bagi dinas Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Kelautan (DP3K) Kabupaten PPU. 
Dua bukti kuat itu adalah harga yang dianggarkan di APBD cukup tinggi dibandingkan dengan harga motor di pasaran, selain itu, dalam pengadaan sepeda motor itu tidak sesuai dengan Kepres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sedangkan modus  yang mereka gunakan dengan memasukkan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pusat sebesar Rp 680 juta lebih, dimana harga satu unit R2 mencapai Rp 18 juta, jauh dari harga resmi didealer resmi dan ini yang mengakibatkan adanya kerugian negara.  max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...