Rp 960 Miliar Dinilai Masih Kurang

Untuk Biaya Infrastruktur Jalan di Kaltim
2011-05-09  00:30:00

SAMARINDA,Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi menilai bahwa alokasi anggaran sebesar Rp960 miliar dari APBN untuk membiayai infrastruktur jalan di Kaltim masih kurang dan tidak sesuai dengan beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.“Memang kalau melihat Rp 960 milyar bukan jumlah sedikit, namun faktanya bahwa jumlah tersebut tak hanya untuk membiaya infrastruktur seperti jalan nasional saja,” ucap Darlis.Ia memaparkan, dengan jumlah itu jauh dari cukup, sebab tak hanya digunakan untuk membiayai jalan nasional saja, tapi juga untuk perairan, jembatan dan kegiatan ke-PU-an lain.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini juga mengungkapkan, bahwa untuk pembiayaan jalan nasional di Kaltim sepanjang 2500 km, yang mana per km-nya membutuhkan dana sebanyak Rp200 juta sudah menelan anggaran sebesar Rp500 milyar, sedangkan anggaran yang dialokasikan APBN hanya sebesar Rp 960 milyar.“Untuk jalan saja sudah menghabiskan separuh dari anggaran yang diberikan belum lagi harus membiayai kegiatan ke-PU-an lain seperti cipta karya dan tata kota,” paparnya.
Padahal dengan anggaran sebesar Rp 500 milyar untuk pembiayaan perawatan jalan nasional, masih harus lebih besar lagi apabila ingin ditingkatkan kelas jalanya.
Ini yang menyebabkan tanggung jawab pusat akhirnya dibebabkan kepada daerah, sehingga APBD Kaltim yang seharusnya bisa mensejahterakan rakyat dikorbankan akibat urusan pusat yang dibebankan kepada APBD Kaltim.
"Belum lagi untuk masalah perbatasan, tidak ada perhatian dari pusat, akibatnya untuk urusan pusat inipun dibebankan pada APBD Kaltim," imbuhnya.
Begitupun mengenai dana bagi hasil terkait hasil Migas dan hasil bumi lainnya.
Tak satupun yang tahu persis produksi sebenarnya, baik gubernur maupun bupati dan walikota termasuk DPRD Kaltim. Sebab pemerintah pusat mengunci rapat informasi tentang hasil SDA Kaltim.
“Oleh karena itu, saat ini Kaltim sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sedang mengupayakan agar mendapat hak-hak yang semestinya sama dengan yang didapat pada umumnya oleh daerah lain di NKRI. Upaya Kaltim itu dilakukan melalui langkah Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” tandasnya. (hms/msa)

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...