Walikota Panggil Kacab Jamsostek Balikpapan

Negosiasi Jamsostek – RSUD KD Masih Berlangsung

2011-05-10  23:48:41

BALIKPAPAN, Polemik yang berkembang pasca pemutusan kerjasama antara PT Jamsostek Cabang Balikpapan dengan Rumah Sakit Umum Daerah-Kanujoso Djatiwibowo (RSUD KD) Balikpapan karena terjadi beda pendapat terkait jaminan pelayanan umum yang sudah dinaikan sebesar 10 persen oleh pihak rumah sakit, namun belum bisa diterima oleh Jamsostek.
Pemutusan hubungan kerjasama (PHK) itu membuat anggota peserta Jamsostek khususnya untuk Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) belum bisa dilaksanakan di RSUD KD. Pihak Jamsostek sendiri sudah mengumumkan kalau anggota Jamsostek khusus peserta JPK yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan harus rela membayar dulu sebagai pasien umum dan akan diklaim ke Jamsostek.
Tindakan dari PHK itu ternyata sangat berdampak pada peserta JPK Jamsostek, karena umumnya peserta Jamsostek sudah terlanjur mendaftar di RSUD KD namun pihak rumah sakit tidak langsung melayani para peserta Jamsostek itu kecuali harus membayar lebih dulu seperti pesien umum.
Kekecewaan beberapa pasien anggota JPK Jamsostek karena tidak mendapat pelayanan kesehatan sesuai kesepakatan selama ini mereka menyatakan menyesal menjadi peserta Jamsostek, kendati masih ada sejumlah rumah sakit yang tetap bekerjasama dengan Jamsostek seperti RS Balikpapan Baru dan RS Tentara, tapi karena sudah terbiasa dan tinggal tidak jauh dari RSUD KD maka kami lebih cenderung dating ke RSUD KD, ujar beberapa anggota Jamsostek di RSUD KD, kemarin.
Kepala Cabang PT Jamsostek Balikpapan Prabowo, ketika ditemui dikantornya membenarkan kalau hubungan kerjasama antara Jamsostek dengan RSUD KD sudah berakhir. Namun masih berusaha untuk melakukan negosiasi dengan dimediasi walikota Balikpapan H Imdaad Hamid dan sebentar kami akan bertemu dengan walikota Balikpapan.
‘’Kami dipanggil walikota terkait hubungan kerjasama antara Jamsostek dengan RSUD KD, karena para anggota Jamsostek yang ikut program JPK belum bisa dilayani di RSUD KD karena Jamsostek belum menyetujui adanya kenaikan 10 persen untuk pelayanan umum sehingga ada sejumlah anggota Jamsostek mengeluh,’’ ujar  Prabowo.
Masih diupayakan dilakukan negosiasi, namun kami ingatkan kepada semua anggota peserta Jamsostek melalui program JPK jika akan memeriksa kesehatan teramsuk yang harus mendapatkan perawatan kiranya dapat menghubungi RS Balikpapan Baru atau RS Tentara, karena dua RS ini menjadi mitra Jamsostek.
Kakanwil PT Jamsostek Kalimantan, Didi Slamet Riyadi ditemui dirunag kerjanya mengatakan,  polemik antara Jamsostek Balikpapan dengan RSUD KD itu wewenang Cabang Balikpapan dan saat ini tengah dilakukan negosiasi yang akan dimediasi oleh walikota Balikpapan.
‘’Kami hanya sarankan agar polemic itu bisa diselesaikan karena berkaitan dengan pelayanan kesehatan anggota peserta Jamsostek program JPK, pak walikota tengah berusaha untuk ikut memikirkan nasib kerjasama yang didalamnya memang ada anggota yang masuk warga Balikpapan, mudah-mudahan masalah itu bisa diselesaikan cepat,’’ kata Didi.
Ditanya adanya sejumlah anggota JPK Jamsostek menyatakan kecewa karena tidak mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD KD, Kakanwil Jamsostek Kalimantan menghakui hal itu. Pihaknya minta agar masalah ini bisa diselesaikan secepatnya sehingga peserta Jamsostek tidak terus menerus kecewa dan kerjasama bisa kembali berlanjut, apalagi kami sama-sama plat merah.
Seperti diketahui, kenaikan tarif  jasa pelayanan umum sebesar 10 persen di RSUD KD Balikpapan berbuntut putusnya kerjasama dengan PT Jamsostek, logikanya  RSUD KD sebagai rumah sakit plat merah yang masuk dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). "Sesuai aturan tidak boleh mengedepankan besaran tarif, apalagi dengan alasan keuntungan," ujar Indah Puspitasari, Direktur Rumah Sakit (RS) Bersalin Sayang Ibu, juga sebagai rumah sakit masuk dalam BLUD.
Dia mengatakan, kenaikan harga itu mungkin bisa terjadi akan tetapi, melalui prosedur harga dari kepala daerah apalagi pada dasarnya kenaikan tak bisa menjadi dasar mencari keuntungan apalagi RS Plat merah masih ada subsidi termasuk gaji PNS dan investasi seperti bangunan, sehingga secara logika tarifnya bisa lebih murah kendati kita juga harus melihat harga  jasa RS di luar, jangan sampai harga terlalu murah karena tidak ada daya saing.
Menurut Indah, terkait  aturan Permendagri No 61/ 2007 mengenai tarif RS BLUD, harusnya RSKD bisa lebih lentur dalam mengatur ikatan kerjasama (IKS) dengan Jamsostek  karena RS pemerintah harus mengedepankan pelayanan lebih murah dengan kualitas bermutu apalagi RS yang masuk BLUD,  tarifnya ditentukan oleh kepala daerah. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...