Administrasi Kependudukan Perlu Partisipasi WargaPengurusan Dokumen Pindah dan Datang Penting
2011-05-11 00:02:34
TENGGARONG, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara, Getsmani Zet menegaskan, pertisipasi warga sangat diperlukan untuk tertib administrasi kependudukan. Partisipasi dimaksud diantaranya adalah kesadaran warga untuk wajib melaporkan mengenai kepindahan maupun kedatangan kepada pihak bersangkutan, yakni Ketua RT setempat. "Apabila warga tidak mau berperan aktif, maka keinginan terwujudnya tertib adminsitrasi kependudukan yang kita inginkan akan sulit tercapai, " kata Getsmani pada acara sosialisasi dan bimbingan teknis pendaftaran penduduk pindah dan datang yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati, Selasa (10/5). Dalam kesempatan itu Getsmani menjelaskan, saat ini Disdukcapil tengah melaksanakan tertib administrasi kependudukan yang merupakan bagian dari upaya implementasi Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah (PERDA) No.6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pentingnya tertib administrasi penduduk pindah dan datang, lanjut Getsmani, agar data base penduduk yang kini dikembangkan Disdukcapil menggunakan perangkat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) selalu valid dan dinamis. "Terlebih tahun ini Kukar akan menerapkan KTP Elektronik (e-KTP), data base penduduk yang valid sangat diperlukan. Untuk itu saya mengharapkan kepada peserta agar menyebarluaskan informasi ini kepada warga di lingkungannya, " pinta Getsmani. Lebih jauh Getasmani menjelaskan peristiwa pindah dan datang ada 5 klasifikasi yakni pindah dalam satu desa/kelurahan, antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan, antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah NKRI. Khusus pindah datang antar kabupaten/kota dan provinsi, mengurusnya di Disdukcapil. Narasumber dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Dwi Puspita Rini mengatakan, pendaftaran perpindahan penduduk sangat perlu dilakukan dengan pertimbangan banyak penduduk yang tinggal disuatu wilayah namun masih memiliki KTP wilayah lain, masih banyak penduduk yang enggan melaporkan kepindahannya di daerah asal, sehingga pada saat pindah tidak memiliki Surat Keterangan Pindah. Selain itu, daftar pindah dan datang juga untuk memberikan kepastian atas kepemilikan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai domisili atau tempat tinggal, mencegah adanya kepemilikan KK dan KTP ganda. Untuk itu Dwi Puspita menegaskan, pengurusan dokumen pindah dan datang sangat penting bagi penduduk agar biodata terus tercantum dalam database kependudukan dimana ia berdomisili. Kasi Pindah Datang Penduduk WNI dalam Negeri Indonesia itu lebih jauh menjelaskan, jenis kepindahan yakni Kepala Keluarga, Kepala Keluarga dengan seluruh anggota keluarga, Kepala Keluarga dengan sebagian anggota keluarga dan kepindahan hanya anggota keluarga. Sedang persyaratan pelaporan perpindahan penduduk WNI yaitu Surat Pengantar RT, melampirkan KK dan KTP dan Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 hari kerja. Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk Pindah Datang berlangsung sehari diikuti 57 peserta terdiri Kasi Pemerintahan Kecamatan dan staf serta Kasi Pemerintahan desa/kelurahan dan staf dalam wilayah Kecamatan Tenggarong. yd
|