Mutasi Pejabat Kewenangan Bupati2011-05-11 00:05:00
TENGGARONG,Gerbong mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan terus dilanjutkan dan tidak sedikit dari mutasi yang dilakukan sejak pemerintahan Kutai Kartanegara dipimpin duet Rita Widyasari-HM Gufron banyak pejabat yang belum mendapatkan jabatan, bahkan beberapa waktu lalu puluhan pejabat non job Kukar mengadu ke DPRD meminta DPRD turun tangan menyelesaikan persoalan mutasi yang katanya para pejabat nonjob tak sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar, Ridha Darmwan menyatakan kalau implementasi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2007 sehingga pelaksanaan mutasi pejabat tetap akan dilakukan.”Mutasi yang dilakukan sudah melalui mekanisme dan aturan yang ada. Menyangkut pejabat terkena non job itu sebenarnya belum ada penempatan saja, pada saatnya nanti juga akan mendapatkan jabatan. Banyak pejabat yang belum mendapatkan penempatan itu menjadi pertimbangan buat Bupati, makanya pada saat mutasi akhir pecan lalu Bupati menyampaikan agar pejabat yang belum mendapat penempatan untuk bisa bersabar dulu,” papar Ridha Darmawan kepada Poskota Kaltim usai menghadiri sidang Paripurna DPRD Kukar, Selasa (10/5) di gedung PKM Tenggarong Seberang. Mengenai puluhan pejabat nonjob Kukar yang beberapa waktu lalu mengadu ke DPRD bahkan mengancam akan melaporkan permasalahan mutasi pejabat Kukar ke Gubernur dan Menpan, menurut Ridha Darmawan adalah sikap yang kurang sabar yang ditunjukan puluhan pejabat Kukar yang sekarang belum mendapat penempatan jabatan. ”Sebenarnya tak perlu mengadu ke DPRD, kalau mereka itu melakukan koordinasi dan konsultasi terhadap Bupati selaku Pembina pejabat di Kukar. Tapi kenyataanya, selama ini mereka (pejabat non job) itu tak pernah melakukan koordinasi dengan Bupati. Bupati sebenarnya terbuka menerima mereka. Jika mengadukan permasalahan ke DPRD dan Gubernru, ini jelas sudah terang-terangan menantang kebijakan Bupati yang jelas-jelas bahwa masalah mutasi itu adalah hak dan kewenangan dari Bupati,” kata Ridha Darmawan. awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...