Pansus Kapal RORO Murni Pembohongan Publik

2011-05-12  00:13:42

Bontang, Dari sejumlah kasus-kasus yang sudah masuk dalam ranah hokum kini, kembali mandul . Pasalnya, beberapa waktu lalu pihak DPRD dalam hal ini komisi II memanggil badan pengawas Perusda( Perusahaan Daerah )  untuk mengklarifikasi permasalahan kapal Ro-ro ferry rute Bontang- Pare-pare itu, yang nota bene adalah aset pemerintah Kota Bontang.  sampai sekarang bak hilang di  telan bumi.”Ini  menandakan lemahnya eksistensi dan pengontrol   pihak DPRD Kota Bontang “kata LSM Komite Peduli Kebijakan Public (KPKP)Drs.H Gustan Msi  pada Poskota Kaltim, Rabu(11/05).
Berdasarkan pada hasil rapat terbuka yang di gelar  oleh Komisi II Senin (01/03), Komisi I,  memberikan batas waktu (Deadline) kepada pemerintah Kota Bontang sebelum pelantikan Walikota Adi-Isro, namun kenyataannya,sampai detik ini belum ada titik terang kapan permasaalahan ini akan di gelar.” Bila  kasus ini bagai di peti Es kan maka sama saja ini adalah pembohongan public,” ujar Ketua KPKP Drs H. Gustan Msi
Ditambahkan Gustan, pihanya selaku pemantau kebijakan public akan menanyakan, dan akan melayangkan surat ke pada DPRD dalam hal ini Komisi II agar segera membentuk pansus(panitia khusus) dalam kasus kapal ferry ini. Rencananya dalam waktu dekat kami akan berkunjung ke DPRD mempertanyakan hal ini.
Sementara itu, kepala kejaksaan Kota Bontang Budi Handaka SH, dalam keterangannya beberapa waktu lalu, mengatakan pada media ini, kalau permasalahan kasus RoRo Express II tersebut,  sudah masuk dalam penentuan tersangka. Beber kajari, namun dalam keterangan terbaru belum dapat di konfirmasi lebih lanjut di karena sulitnya bertemu dengan kajari Bontang tersebut.
Di lain tempat,  Anggota DPRD, sekaligus Ketua  Komisi II Sayutin Budianto saat media ini mengkonfirmasi namun telepon dari ujung sana tidak di gubris.tidak itu saja media ini pun melayangkan sms namun tidak mendapat balasan.
Sementara itu, mantan Anggota DPRD H. Hamzah Md mengancam akan mencabut kesaksiannya, terkait di periksanya  sebagai saksi tentang pembelian  kapal Express II tersebut, dikatakan hamzah ia dan Amsar (Mantan Dirut Perusda) dan satu lagi yang tidak usah saya sebutkan namanya kami bertiga   di periksa sebagai saksi dalam kasus pembelian kapal Express II selama 7 jam.  dalam keterangannya itu, hamzah mengungkapkan kekecewaannya  “Percuma kami bertiga di periksa oleh kejaksaan kala itu toh sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut dari DPRD maupun Kejaksaan yang terkesan lamban dan berjalan di tempat” ungkapnya pada media ini.wan

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...