Pansus Kapal RORO Murni Pembohongan Publik2011-05-12 00:13:42
Bontang, Dari sejumlah kasus-kasus yang sudah masuk dalam ranah hokum kini, kembali mandul . Pasalnya, beberapa waktu lalu pihak DPRD dalam hal ini komisi II memanggil badan pengawas Perusda( Perusahaan Daerah ) untuk mengklarifikasi permasalahan kapal Ro-ro ferry rute Bontang- Pare-pare itu, yang nota bene adalah aset pemerintah Kota Bontang. sampai sekarang bak hilang di telan bumi.”Ini menandakan lemahnya eksistensi dan pengontrol pihak DPRD Kota Bontang “kata LSM Komite Peduli Kebijakan Public (KPKP)Drs.H Gustan Msi pada Poskota Kaltim, Rabu(11/05). Berdasarkan pada hasil rapat terbuka yang di gelar oleh Komisi II Senin (01/03), Komisi I, memberikan batas waktu (Deadline) kepada pemerintah Kota Bontang sebelum pelantikan Walikota Adi-Isro, namun kenyataannya,sampai detik ini belum ada titik terang kapan permasaalahan ini akan di gelar.” Bila kasus ini bagai di peti Es kan maka sama saja ini adalah pembohongan public,” ujar Ketua KPKP Drs H. Gustan Msi Ditambahkan Gustan, pihanya selaku pemantau kebijakan public akan menanyakan, dan akan melayangkan surat ke pada DPRD dalam hal ini Komisi II agar segera membentuk pansus(panitia khusus) dalam kasus kapal ferry ini. Rencananya dalam waktu dekat kami akan berkunjung ke DPRD mempertanyakan hal ini. Sementara itu, kepala kejaksaan Kota Bontang Budi Handaka SH, dalam keterangannya beberapa waktu lalu, mengatakan pada media ini, kalau permasalahan kasus RoRo Express II tersebut, sudah masuk dalam penentuan tersangka. Beber kajari, namun dalam keterangan terbaru belum dapat di konfirmasi lebih lanjut di karena sulitnya bertemu dengan kajari Bontang tersebut. Di lain tempat, Anggota DPRD, sekaligus Ketua Komisi II Sayutin Budianto saat media ini mengkonfirmasi namun telepon dari ujung sana tidak di gubris.tidak itu saja media ini pun melayangkan sms namun tidak mendapat balasan. Sementara itu, mantan Anggota DPRD H. Hamzah Md mengancam akan mencabut kesaksiannya, terkait di periksanya sebagai saksi tentang pembelian kapal Express II tersebut, dikatakan hamzah ia dan Amsar (Mantan Dirut Perusda) dan satu lagi yang tidak usah saya sebutkan namanya kami bertiga di periksa sebagai saksi dalam kasus pembelian kapal Express II selama 7 jam. dalam keterangannya itu, hamzah mengungkapkan kekecewaannya “Percuma kami bertiga di periksa oleh kejaksaan kala itu toh sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut dari DPRD maupun Kejaksaan yang terkesan lamban dan berjalan di tempat” ungkapnya pada media ini.wan
|