Perdagangan Ekspor Beras Diperbatasan Ilegal

2011-05-12  00:50:29

SAMARINDA, Menteri Pertanian (Mentan) H Suswono menegaskan bahwa pengiriman atau penjualan beras Adan ke Negara tetangga Republik Indonesia (RI) (Ekspor, Red), yakni ke Malaysia melalui daerah Perbatasan Krayan di Kabupaten Malinau adalah illegal.
Seperti diketahui, para petani padi di Perbatasan Krayan kerab menjual hasil pertaniannya ke Malaysia. Sebab, untuk penjualan ke Negara tetangga tersebut diketahui sangatlah mudah dan penjualannya pun relatif agak tinggi. Hanya saja, yang menjadi permasalahan saat ini, yakni dari penjualan beras Adan ke Malaysia, ternyata setelah di Malaysia kembali dijual ke Negara tetangga lainnya, kemudian dikemas dengan tanda Negara Malaysia. Artinya, setelah dijual ke Negara tetangga lainnya, maka beras tersebut diakui merupakan produksi dari Malaysia.
Menurutnya, menyikapi hal itu, saat ini Kementerian Pertanian tengah melakukan proses MoU dengan Polri untuk menghindari kasus-kasus yang terjadi demikian. Artinya, kata dia, Kementerian Pertanian saat ini tengah melakukan proses kesepakatan agar dapat menindak tegas kasus penyeludupan tersebut.
“Ke depan ini harus lebih dimaksimalkan lagi penjagaannya. Agar kasus tersebut tidak terjadi. Bahkan, sosialisasi kepada masyarakat juga diperlukan, agar hal itu tidak dilakukan oleh mereka,” ujar Suswono, Selasa, (10/5) malam di Samarinda.
Dikatakannya, memang di Negara tetangga selain Malaysia, yakni misalkan Thailand memang harga beras relatif murah. Namun, ke depan, Indonesia harus melakukan pembenahan untuk penjualan beras tersebut.
“Saya berharap, di perbatasan dapat dibangun Pelda, sehingga hal itu dapat menampung produksi hasil pertanian yang dilakukan oleh petani di perbatasan. Harapannya, mereka pun dapat sejahtera,” jelasnya.
Oleh karena itu, tegas Suswono, bahwa yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak yang melakukan penjualan beras di Perbatasan Krayan ke Malaysia adalah penyeludupan. Sebab, pemerintah tidak mengijinkan proses penjualan tersebut.
“Jadi, kami menegaskan bahwa penjualan beras Adan yang dilakukan di Perbatasan Krayan merupakan penyeludupan, sehingga perlu ditindak tegas,” pungkasnya.mar      

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...