Kejati Tetapkan 4 orang TSK Kasus Bansos Fiktif DPRD Kutai Kartanegara2011-05-12 00:51:40
SAMARINDA, Menindak lanjuti kasus korupsi dana bantuan sosial fiktif di DPRD Kutai Kartanegara, Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, sementara itu hingga saat ini pihak kejati kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang terkait kasus ini. Sumber media ini dikantor Kejaksaan Tinggi Kaltim mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka kasus korupsi dugaan bansos fiktim yang disalurkan pada tahun 2010. "Baru 4 orang yang bisa ditetapkan perannya dari 14 orang yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kasus korupsi dugaan bansos fiktif yang disalurkan kepada beberapa OKP di Kutai Kartanegara," katanya. 4 orang tersebut lanjutnya memiliki fungsi masing-masing dan kemungkinan jumlah TSK akan bertambah sebab menurut hasil pemeriksaan masih banyak ditemukan keganjilan. Disinggung para saksi yang telah menjalani pemeriksaan, salah seorang jaksa di Kejati Kaltim ini mengatakan bahwa 1 orang angota DPRD Kukar sudah diperiksa, 7 orang dari tim verifikasi pemkab Kukar, 1 orang dari bagian kesra Pemkab Kukar dan 5 orang penerima bansos fiktif yang digunakan untuk ormas melalui anggaran 2010. Disinggung peran masing-masing tersangka, sumber meminta agar pihak media menghubungi kejati Kaltim. Sementaa itu hingga pukul 17.00 wita kajati belum bisa dihubungi sehubungan dengan kesibukan beliau dinas keluar kota, begitu juga melalui telpon selulernya. Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim M Zaenal Arif kepada wartawan menegaskan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial untuk Ormas ini Kejati telah menemukan berbagai penyimmpangan seperti tim verifikasi tidak bekerja secara selektif, dan tidak melakukan pengecekan secara seksama terhadap proposal permintaan bansos yang masuk. “Pastinya kasus ini akan terus berjalan, sampai pada saatnya diungkap siapa saja tersangka. Dari beberapa saksi yang sudah memberikan keterangan, saya yakin memang terjadi penyimpangan,” kata Zaenal. Seperti diketahui, kasus bansos 2010 di Kukar mencuat dengan cairnya dana Rp 108 miliar untuk 4.410 organisasi sosial kemasyarakatan yang diduga fiktif dan tak lepas dari bantuan oknum tertentu yang menjadi makelar alias calo. Disebut-sebut mereka meminta ‘uang pelicin’ yang tarifnya bervariasi sesuai dengan nilai proposal yang masuk. “Kalau proposal di atas Rp 10 juta diminta membayar Rp 200.000 dan di bawah Rp 5 juta diminta Rp 100.000. Kalau sudah dibayar, proposal akan diurus secepatnya,” kata sumber Kaltim Post yang pernah berurusan di Bagian Kesra Setkab Kukar. Oknum anggota DPRD bahkan disebut terlibat dalam bansos yang diduga fiktif ini tatkala mengajukan proposal yang “dibungkus” dana aspirasi rakyat. Mereka mendatangi Bagian Kesra dan menyerahkan proposal dari konstituen mereka yang sebagian besar berupa bantuan untuk organisasi sosial kemasyarakatan. Seperti lembaga pengajian, klub sepak bola, pembangunan masjid, dan kegiatan sosial lainnya. Namun dari temuan tim intelijen Kejati, sebanyak 68 penerima bansos yang dijadikan sampel diduga kuat fiktif semua. Ada 4.410 organisasi sosial kemasyarakatan yang mendapat dana bansos di era kepemimpinan Pj Bupati Kukar Sjahruddin. Setiap organisasi tercatat rata-rata menerima sekitar Rp 50 juta. Bahkan, ada oknum yang bisa mencairkan sampai Rp 1 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim menemukan indikasi bansos fiktif, Dari penelusuran BPK, 245 penerima bansos hanya tiga penerima yang memberikan jawaban konfirmasi kepada BPK, sehingga BPK tidak bisa meyakini kebenaran dan ketepatan penyaluran bansos tersebut. Untuk tahun 2010 yang kini disidik Kejati, dari total Rp 108 miliar dana bansos, terdiri atas belanja bansos Rp 61,7 miliar, bantuan Santunan Warga Tidak Mampu (SWTM) dan Veteran Rp 25,3 miliar, bantuan Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan Rp 4,8 miliar, bantuan PNPM Mandiri Pedesaan Rp 12,1 miliar, bansos keuangan dari Provinsi Kaltim Rp 450 juta dan bansos lainnya Rp 3,6 miliar. M4n
|