Bupati Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD

Soal Perubahan Dua Buah Perda

2011-05-13  00:42:44

TENGGARONG, Melalui sidang Paripurna DPRD yang dilangsungkan digedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, Kamis (12/5) siang kemarin, Pemerintah Kutai Kartanegara menyampaikan tanggapan atas pandangan umum Fraks-Fraksi DPRD Kukar atas perubahan dua buah Peraturan Daereah (Perda)  yakni
Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentuan Perusahan Daerah kelistrikan dan Sumber Daya Energi dan Perubahan Kedua Atas Perda Kukar Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tanggapan Pemkab Kukar tersebut disampaikan Bupati Rita Widyasari, dihadapan seluruh Anggota DPRD Kukar pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua H Abdurahman didampingi Wakil Ketua Marwan, yang dihadiri para kepala dinas/instansi dan unsur Muspikab Kukar.
Dalam tanggapan tersebut, Rita Widyasari menyampaikan kalau perubahan dua buah Perda tersebit dirasa sangat penting sebagai upaya untuk mendorong dan meningkatkan efiseiensi, efektivitas, akuntabilirtas serta berdaya dan berhasil guna bagi pemerintah daerah serta memacu pecrepatan hasil-hasol pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.”Pada prinsipnya Pemerintah daerrah dapat menerima berbagai pandangan dari Fraksi-Fraksi DPRD atas perubahan dua buah Perda tersebut, sekaligus akan dijadikan bahan pelengkap dan pertimbangan terhadap isi rancangan Perda dimaksud,” papar Rita Widyasari.
Seperti tanggapan untuk Fraksi PKS yang lebih condong untuk dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang lebih tinggi serta urgensi daripada perda diajukan, dimana perubahan tersebut dimaksudkan untuk mempertegas, memperjelas dan lebih memfokuskan pada jenis-jenis usaha-usaha yang akan dikelola oleh masing-masing Perusda.
Sementara tanggapan untuk Fraksi PAN, pemerintah daerah menyambut baik gagasan Fraksi PAN atas peruahan Perda tersebut dalam rangka penyegaran organisasi dan singkronisasi peraturan daerah yang kontradiktif. Dan perubahan kedua Perda ini diharapkan sudah mempedomi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 BAB II Pasal 5 Ayat 3 dimana perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut peraturan-peraturan yang mengatur pokok-pokok pemerintah daerah, dan secara khusus untuk kelistrika dapat dirujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009.
Untuk tanggapan Fraksi Demokrat yang ditekankan agar dalam pengeloplaan SDA bisa lebih baik, profesional dan perubahan perda juga harus didasarkan pada pertimbangan dan analisi yang matang, Pemerintah Daetah menyambut baik karena hal ini tentunya memberikan masukan bagi pemerintah daerah dengan melakukan evaluasi secara menyelurih atas semua pelaksanaan dan penerapan Perda sebelumnya.”Apapun hasil evaluasi yang telah dilakukan adalah adanya permasalahan antara aspek tata kelola kelembagaan, jenis usaha dan target pencapaian kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” papar Rita Widyasari.awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1231 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...