Makin Marak Reklame Ilegal di SamarindaIntensifkan Pelangaran Perda
2011-05-13 00:51:57
Samarinda- Terkait reklame ilegal yang marak dipasang di beberapa tempat yang sudah menjadi ketentuan Perda tersebut. Pemandangan ini juga terlihat seperti yang terjadi di kawasan Samarinda Ilir. Makin maraknya reklame ilegal ini jajaran Satpol PP Samarinda akan melakukan penertipan disejumlah titik yang menjadi titik sasaran. Menurut Kepala Satpol PP Samarinda Kompol Ruskan mengatakan, makin maraknya pelanggaran peraturan daerah pastinya akan berimbas kepada berkurangnya PAD. Makanya kami tengah berupaya mengamankannya agar potensi PAD bisa terselamatkan. "Kami sudah sering mendapati reklame yang tidak memiliki izin dan dipasang sembarangan," ujar Ruskan, Kamis (12/5). Ditambahkannya, masih banyak sejumlah kalangan mulai dari swasta, organisisasi dan warga belum menyadari peraturan dalam pemasangan reklame secara legal atau yang berizin dari pemkot, yang tertuang dalam peraturan Walikota (Perwali) Samarinda Nomor 25 Tahun 2010 tentang Titik Reklame. "Reklame tidak boleh dipasang pada median jalan, taman kota, jalur hijau, di atas trotoar, tiang listrik dan sebagainya. Meski ada revisi pada perwali yang lama, yakni Perwali Nomor 15 Tahun 2005 tentang Izin Reklame dan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pemasangan Reklame, tapi pada umumnya pengaturan lokasi pemasangan masih sama saja," katanya. Ruskan mengatakan yang diatur tidak hanya iklan, tapi termasuk reklame sosial dan politik. Semuanya harus memasang di tempat yang telah ditentukan, yakni di 76 ruas jalan yang memiliki beberapa titik. "Kami ada kegiatan rutin yakni patroli yang dilaksanakan anggota yang piket. Mereka nantinya akan menurunkan paksa untuk reklame yang dipasang di tempat terlarang. Kami juga akan memanggil pemilik reklame agar tidak melakukan pelanggaran lagi," tandasnya. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...