400 Presbiter GPIB Mupel Kaltim I Ikut Pembinaan2011-05-17 23:36:50
BALIKPAPAN, Sebanyak 400 orang presbiter yang tergabung dalam GPIB Musyawarah Pelayanan (Mupel) Kalimantan Timur (Kaltim) 1 selama satu hari (Selasa 17/5) mengikuti pembinaan terkait kebijakan Majelis Sinode (MS) GPIB hasil Persidangan Sinode tahun 2011 lalu tentang ‘’Penjemaatan Perangkat Teologi Hasil PS XIX 2010 juga kaitan Persembahan Persepuluhan’’ dengan harapan jemaat Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) memahami berbagai keputusan sidang sinode untuk kepentingan pelayanan yang ada bertempat di Gedung Gereja GPIB Maranatha Jln. Minyak, Balikpapan. Ketua GPIB Mupel Kaltim I, Pdt. Irdian Sulistiantoro, STh mengatakan, kendati agak terlambat melakukan sosialisasi berbagai keputusan persidangan sinode Desember 2010 lalu namun itu tetap akan disampaikan kepada seluruh jemaat melalui para presbiter sehingga jemaat tahu apa yang bakal dikembangkan dimasing-masing jemaat yang ada. Pembinaan diikuti jemaat GPIB Maranatha, Pniel. Immanuel, Bukit Sion, Syalom, Getsemani, Bukit Benuas dan empat jemaat lainnya dari ITCI Penajam dan Tanah Gerogot. Menurut Irdian, keputusan persidangan sinode perlu dijabarkan kepada seluruh presbiter dan jemaat sehingga mereka tahu perkembangan yang terjadi selama ini, untuk itu kami akan terus melakukan pembinaan dan penjelasan-penjelasan terutama terkait penjemaatan perangkat teologia dan soal persembahan persepuluhan. Dua pembicara dari MS GPIB Pusat Jakarta masing-masing Pdt. Adrian Pitoy, MMin Sekretaris Umum Sinode GPIB Pusat Jakarta yang akan membahas masalah sosialisasi / penjemaatan perangkat Teologia hasil PS XIX GPIB-2011 dan pembicara lainnya Pdt. Rufus A Waney, MTh, mantan ketua Umum MS GPIB akan membahas soal persembahan persepuluhan. ‘’Jemaat GPIB sudah tahu soal persembahan namun karena kita akan lebih mengenalkan apa sebenarnya persembahan itu termasuk persembahan persepuluhan sehingga melalui pertemuan ini kita akan banyak mengetahui apa dan siapa yang berhak memberikan persembahan persepuluhan itu dan kemana persepuluhan itu diarahkan,’’ terang Irdian Sulistiantoro. Dibagian lain Rufus A. Waney, mengatakan kendati masalah persembahan sudah sangat lengket dengan jemaat-jemaat yang ada di 300 lebih jemaat GPIB seluruh Indonesia, namun ketika kita diperhadapkan dengan persembahan persepuluhan yang selama ini belum pernah kita lakukan maka tentunya kita harus memahami dulu arti persembahan dan kemanan persembahan itu kita salurkan. Terkait persembahan persepuluhan, kata Rufus A Waney, jemaat dibebani dengan tanggungjawab pelayanan yakni memberikan persembahan persepuluhan dari upah yang diterima baik penerimaan dalam sebulan atau perminggu sedangkan kemana persembahan itu diarahkan. Kita ketahui kalau persembahan dimaksud lebih diarahkan kepada pelayanan diakonia yakni membantu jemaat yang dalam kesusahan, janda, yatim piatu, keluarga miskin, jemaat yang tidak mempunyai penghasilan tetap dan sudah berumur lanjut sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan termasuk mereka yang dirawat dipanti jompo. ‘’Persembahan persepuluhan tidak untuk pembangunan fisik atau kebutuhan material lainnya tapi lebih diarahkan untuk membantu jemaat yang membutuhkan, mereka yang mengalami kesusahan termasuk mereka yang ditinggal suami untuk selamanya, kendati tidak menutup kemungkinan janda yang kaya akan menolak bantuan itu, kalau ini terjadi maka bantuan itu akan disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan sesuai kriteria yang ada,’’ terang Rufus Waney. Sedangkan Pdt Pitoy, lebih menegaskan soal-soal pelayanan yang ada dimasing-masing tempat ibadah, seperti bagaimana sistim pelayanan berdasarkan hasil keputusan persidangan sinode XIX-2010 termasuk pemberlakukan liturgi, mulai dari cara melayani di rumah gereja, disektor-sektor ataupun cara pelayanan dihari minggu dengan satu harapan semua pelayan sudah memahami dan mengerti bentuk pelayanan yang ada secara sinodal di GPIB. Diakuinya, ada beberapa bentuk liturgi yang selama ini kami lakukan disetiap ibadah minggu namun berdasarkan hasil persidangan sinode baru-baru ini beberapa bentuk liturgis dirubah dan ini yang masih harus dikenalkan kepada seluruh presbitar termasuk pelayanan kategorial (Pelkat) seperti Persekutuan Anak (PA), Gerakan Pemuda (GP), Persatuan Kaum Wanita (PKP), Persekutuan Kaum Bapa (PKB) maupun Persekutuan Kaum Lanjut Usia (PKLU). Masih menurut Pitoy, kalau ada pelayanan dari luar gereja yang dikenal dengan pertukaran pelayan firman (PF), hendaknya pendeta yang akan memimpion agar sudah dikenalkan dulu sistim pelayanan yang ada di GPIB sehingga tidak membingungkan jemaat, sebab dengan adanya perubahan-perubahan termasuk didalam pelayanan firman Tuhan perlu dikenaklan dulu kepada siapa saja yang akan memimpin ibadah baik di ibadah minggu maupun di masing-masing pelkat yang ada. max
|