Khairudin Minta Bebas dari Tuntutan

Sidang Kasus Bansos Kukar 2005

2011-05-19  07:01:44

Tenggarong, Sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) 2005 yang menyeret mantan Anggota DPRD Kukar H Khairudin yang kini sebagai staf khusus Bupati Kukar, menjadi terdakwa, Rabu (18/5) siang kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, yang dipimpin oleh Ketua Majlis Nugraheni Meinastiti, didampingi dua anggota I Puti dan Andi Nazarudin.
Setelah pada siding sebelumnya, Jaka Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Sofyan Loturiri menuntut penjara terhadap terdakwa Khairudins elama 6 tahun 6 bulan penjara dan dan menuntut khairudin dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang penganti bansos senilai Rp2.125.000.000, atas tindakannya yang terbukti menimbulkan kerugian Negara, pada sidang kemarin giliran Khairudin membacakan pembelaan dihadapan majlis hakim.
Dalam pembelaanya, Khairudin menyatakan kalau dalam proses sidang yang menyeretnya dan menghadirkan 26 saksi serta 1 saksi ahli, bahwa telah tercatat dengan lengkap oleh Panitera Pengadilan Negeri atas perkara tersebut. Dan dari fakta persidangan tidak adanya keterlibatan dalam perkara tersebut.
”Disisi lain juga perlu disampaikan bahwa keterangan para saksi yang terungkap dipersidangan, khusus para anggota dewan yang mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang dterimanya itu kami anggap janggal, sebab para saksi sesungguhnya mengetahui adanya keinginan dari anggota dewan untuk mendapatkan uang kesejahteraan (uang operasionap) meski tidak dituangkan secara formal dalam rapat panitia anggota legislative,” kata Khairudin.
Kemudian dalam fakta hukum lainya, terkait dengan pembuatan 54 proposal fiktif untuk pertanggungjawaban pencairan dana bantuan social sebesar Rp18,5 miliar adalah saksi Dedi Sudarya bukanlah dirinya, hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi yakni Junaidi, Saksi Masda dan Lasdi, kemudian fakta lain dimana yang mengajukan dan menandatangani permohonan surat pada 21 Nopember 2005 untuk bantuan operasinal DPRD sebesar Ro18.5 miliar adalah saksi Setia Budi.
Meskipun keinginan permohonan bantuan itu disampaikan dalam rapat informal namun keinginan untuk memperoleh dana kesejahteraan (dana operasional) merupakan kesepakatan bersama dan tentunya merupakan pengetahuan umum bagi para anggota dewan.
Khairudin juga membantah melakukan kesalahan dengan melakukan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan dan dapat merugikan keuangan Negara atau ekonomi Negara. Hal tersebut sesuai dengan fakta dipersidangan yang seharusnya menjadi dasar hukum.
Oleh karena nya, pada pembelaan itu terdakwa meminta kepada majlis hakim untuk bebas dari jeratan dakwaan baik primair maupun dakwaan subsidair dari penuntut umum, dan meminta namanya untuk dipulihkan kembali, baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.
Seperti diketahui, kasus bansos jilid II ini terjadi di tahun 2005/2006 merupakan limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah memenjarakan mantan wakil Bupati Kukar Syamsuri Aspar dan Setia Budi. Menurut JPU, perkembangan kasus ini yang memakan waktu sidang hingga 6 bulan lebih ini dipantau oleh KPK. Jaksa menilai, dalam kasus ini yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...