402 Warga Pendatang Dipulangkan2011-05-20 23:15:01
BALIKPAPAN, Selama hampir setengah tahun sejak awal Januari 2011 lalu, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sedikitnya telah memulangkan sebanyak 402 warga pendatang yang umumnya tiba di Balikpapan namun tidak dilengkapi dengan identitas, termasuk mereka yang belum mendapatkan pekerjaan. Karena setiap pendatang diwajibkan ada uang jaminan maka dengan uang itu para pendatang dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Kepala Disdukcapil Balikpapan, Chairil Anwar mengatakan, pemulangan ratusan pendatang karena pertama, mereka tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi warga kota secara permanen sebab tidak dilengkapi identitas lengkap. "Selain itu tidak memiliki ketrampilan atau keahlian sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaa di kota ini, dengan dasar itu maka kami pulangkan mereka," terangnya. Menurut Chairil Anwar, warga pendatang yang mencapai 402 orang itu kebanyakan warga pendatang yang hendak mencari kerja di Kota Minyak, namun karena selama enam bulan berjalan warga bersangkutan tidak mendapatkan pekerjaan maka sesuai perjanjian antara mereka dengan Pemkot Balikpapan melalui Disdukcapil, jika dalam enam bulan tidak mendapatkan pekerjaan maka harus pulang kampung. "Para pendatang itu selain tidak mendapatkan pekerjaan, ada juga yang pergi dari Balikpapan karena mendapat pekerjaan lain atau mutasi dari kantornya selanjutnya bekerja di daerah lain, kata Charil Anwar, yang didamping Kabid Pelayanan Kependudukan Disdukcapil, Hasbullah Helmy. Masih menurut Kadisdukcapil Balikpapan, karena selama enam bulan tersebut warga bersangkutan tidak bisa memenuhi ketentuan sebagaimana diatur, maka wajib mereka mengembalikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sementara kepada Disdukcapil, selanjutnya dengan uang jaminan Rp 300.000 mereka dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. “Jadi begitu mereka mengembalikan KTP Sementara, maka kita juga akan menyerahkan hak mereka berupa jaminan yang dititipkan kepada kita berupa uang Rp 300.000 sebagai modal untuk pulang kampung," terang Chairil. Dia menambahkan, uang tersebut merupakan uang jaminan dan tidak masuk ke kas derah atau tidak termasuk nomenklatur sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sampai dengan Mei 2011 ini, saldo uang jaminan yang ada di Disdukcapil senilai Rp 2,7 miliar atau angka tepatnya Rp 2.791.228.963 dan uang itu disebut uang titipan para warga pendatang. ‘’Itu kan uang titipan sebagai jaminan selama yang bersangkutan mencari pekerjaan formal di Balikpapan, karena selama masa perjanjian enam bulan jika tidak mendapatkan pekerjaan harus pulang kampong, maka dengan uang jaminan itu mereka bisa cepat pulang kampong, artinya Pemkot Balikpapan tidak memberikan biaya pemulangan tapi biaya itu berasal dari mereka sendiri,’’ ungkapnya. Menurut mantan Inspektur Inspektorat Daerah Balikpapan ini, berdasarkan catatan Disdukcapil warga pendatang, baik dari daerah di Kaltim maupun luar Kaltim, kebanyakan memilih domisili di Kecamatan Balikapapan Selatan mencapai 172 orang, disusul Balikpapan Tengah sebanyak 65 orang dan kecamatan Balikpapan Utara serta Balikpapan Barat. "Memang yang banyak warga pendatang itu tinggalnya di wilayah Selatan, tidak bisa juga kita salahkan karena lokasinya luas dan memang padat penduduk. Yang jelas kita tetap lakukan filter, mana warga yang benar-benar memenuhi persyaratan dan tidak, kalau mereka masih nekat tinggal di Balikpapan, maka Satpol PP bisa bersikap tegas untuk mengamankan mereka karena mereka dipasti tidak punya KTP, baik sementara maupun definitif," ujarnya. max
|