Oknum DPRD Paser Diduga Peras Pengusaha2011-05-20 23:15:57
TANAH GROGOT, Berdasarkan laporan yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terjadi kasus dugaan pemerasan oleh oknum DPRD Kabupaten Paser terhadap pengusaha di Paser. Terbukti pada kop Surat Perintah KPK terhadap Kajaksaan Agung NO:R-1289/01-20/04/2011 tanggal 15/4/2011 menginstruksikan kepada Kejaksaan Agung dan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Klaimantan Timur dimana tempat kejadian perkara tersebut terjadi. Berhubung tempat kejadian dugaan perkara berada di Kabupaten Paser, sehingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menembuskan surat perintah tersebut kepada Kepala Kejaksaan Kabupaten Paser. Surat Perintah KPK kepada Kejaksaan Agung menjelaskan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Paser terhadap salah seorang pengusaha sesuai dengan laporan yang diterima oleh KPK, agar pihak Kejaksaan dimana terjadinya perkara tersebut agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum terlapor. Terkait dugaan pemerasan dimaksud, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser yang namanya tertera dalam Surat Perintah tersebut, hingga berita ini dilansir belum bisa ditemui untuk konfirmasi. (sng)
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...