PLN Petung Ancam Pelanggan Listrik2011-05-20 23:18:05
PENAJAM, PT (Persero) PLN wilayah Kalimantan Timur Kantor Ranting Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberi sanksi tegas kepada para pelanggan yang terbukti menunggak pembayaran rekening listrik sampai berbulan-bulan atau lebih tiga bulan. Jika tunggakan itu sampai melebihi batas waktu yang ditentukan maka PLN tak segan-segan membongkar jaringan instalasi listrik dirumah pelanggan. Kepala Ranting PLN Kabupaten PPU, Rabiman mengatakan, dari awal sudah mengingatkan kepada semua pelanggan agar tidak menunggak karena resikonya jaringan listrik di rumah pelanggan akan dibongkar dan jika ingin listrik PLN kembali menyala, maka pelanggan itu harus mengajukan permohoan pasang baru. Untuk itu pelanggan dimintamemperhatikan kewajiban membayar rekening listrik jangan menunggak sampai tiga bulan. ‘’Kita memang tegas kepada pelanggan yang menunggak bayar listrik sampai tiga bulan, karena jariangan akan diputus sementara. Hanya saja sampai saat ini sanksi berat itu belum sampai kita terapkan, karena pelanggan yang nunggak akhirnya bersedia bayar,’’ ujar Rabiman, kepada wartawan, kemarin Ia mengatakan, keterlambatan pelanggan membayar rekening listrik yang sering terjadi tak sampai tiga bulan, keterlambatan itu biasanya hanya nunggak dua bulan, namun, setelah lewat tanggal yang ditentukan sebagai batas akhir pembayaran listrik, misalnya per tanggal 20 baru bulan berikutnya pelanggan melunasi maka pasti akan disegel sementara. Dia mengatakan kalau dihitung persentase yang nunggak ya kira-kira 5 persen, tapi lewat tanggal 20 bulan berikutnya baru dibayar semua, jadi turun sampai 3 persen, sebenarnya kami sangat berharap tak ada pelanggan yang menunggak karena itu justru akan memberatkan pelanggan itu sendiri sebab selain terancam diblokir juga harus membayar tunggakan lebih dari dua bulan, kami ingin agar masalah ini menjadi perhatian pelanggan. Masih menurut Rabiman, meski sanksi pembongkaran instalasi listrik ke pelanggan belum pernah dilakukan terkait dengan tunggakan 3 bulan itu, namun soal pemutusan sementara jaringan listrik sudah pernah dilakukan dan itu sering terjadi tapi karena pelanggan langsung membayar besaran sesuai tunggakan akhirnya kami sambung kembali. ‘’Kalau pemutusan sambungan listrik sementara pernah kita lakukan, karena terlambat bayar sampai dua bulan tapi bulan berikutnya baru dibayar semua sedangkan sampai terjadai pembongkaran jaringan, itu belum pernah terjadi namun tetap kami ingatkan, apapun alasannya rekening listrik harus tetap dibayar,’’ jelas Rabiman. Ia mengatakan, sanksi pembongkaran instalasi listrik ke pelanggan sejauh ini masih dalam tahap pertimbangan, karena hal itu akan dilakukan apabila terbukti pelanggan yang benar-benar nunggak melebihi tiga bulan, sebagai bukti sejak kami bertugas di PPU rasanya belum ada pelanggan yang nunggak lebih tiga bulan, ujarnya. Dia mengakui kalau sekarang ini daya yang tersedia untuk pelanggan di Kabupaten PPU ini bisa dikatakan sudah cukup sehingga tidak pernah terjadi pemadaman bergilir, sebaliknya PLN membuka pendaftaran bagi warga yang selama ini belum menikmati aliran listrik ke rumah mereka. Ditanya jumlah daftar tunggu di Kabupaten PPU yang dilayani oleh ranting Petung, Rabiman mengatakan masih cukup banyak tapi untuk tahap awal ini kami akan melayani sebanyak 750 calon pelanggan dari angka daftar tunggu mencapai 4.500 calon dan umumnya nanti sabung baru pra bayar. max
|