Kadis Sosial Bulungan Dimeja HijaukanDugaan Kasus Korupsi RLH
2011-05-20 23:28:33
TANJUNG SELOR, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Rabu (18/5) lalu menggelar sidang perkara korupsi Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di Kabupaten Bulungan untuk tahun anggaran 2007-2008 yang melibatkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bulungan, Marlansyah sebagai Pengguna Anggaran dan Syaiful Adrie SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan RLH tahun Anggaran 2007. Sidang pertama yang digelar secara terpisah dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hongkun Ottoh SH,MH dengan Jaksa Penuntuk Umum (JPU) Widi Trismono,SH dan Dwi Kustono SH sedangkan terdakwa Marlansyah di dampingi Penasehat Hukumnya Pauwang Anggalo SH. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU menyebutkan bahwa Marlansyah melalui tim yang dibentuknya dengan mengacu pada SK Kadinsos bernomor 400/117/DINSOS-II/2007 yang diketuai oleh Syaiful Adrie diminta untuk melaksanakan kegiatan pembangunan RLH tahun anggaran 2007 dengan nilai sebesar Rp 3.117.579.500,- . Namun tugas yang diberikan kepada Tim Pelaksana Pembangunan RLH Kabupaten Bulungan tahun Anggaran 2007 tidak berfungsi sebagaimana tugas dan wewenang yang diberikan. Di tahun 2007, Marlansyah telah mencairkan anggaran untuk keperluan pembayaran honor pegawai tidak tetap, membayar bahan baku bangunan kegiatan Pembangunan RLH sebesar Rp.3.060.000.000,- tanpa melakukan penelitian dan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang di lakukan oleh rekanan, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan anggaran yang ada tersebut tidak seluruhnya terserap, sebab kegiatan membangun RLH di tahun 2007 tidak dapat menyelesaikan 20 unit rumah dari 180 unit RLH sehingga anggaran masih tersisa Rp 340 juta, yang kemudian di tahun 2008 sisa anggaran tersebut kembali digunakan pada tahun 2008 dengan mengacu pada Draf Pengguna Anggaran (DPA) SKPD nomor 903/14/III/DPA-SKPD/KEU-2008. Lagi-lagi Marlansyah bersama PPTK yang ditunjuknya membuat kesalahan. Pasalnya, dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan, pekerjaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan Surat Perjanjian Swakelola sehingga dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Bulungan, RLH yang dikerjakan tersebut ternyata ditemukan selisih volume dan ukuran penampang material. Dalam melaksanakannya Marlansyah bersama Saiful Adrie tidak melakukan pengecekan atau menguji kesesuaian pekerjaan dengan RAB yang ada, sehingga Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim melakukan audit dan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 34.397.933,-. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 2 ayai (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 13 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP jo Pasal 64 ayai (1) KUHP. Sementara itu, Pauwang Anggalo SH sebagai Penasehat Hukum yang ditemui Poskota Kaltim menjelaskan, sidang pertama yang baru digelar tersebut untuk mendengarkan dakwaan yang di berikan kepada Klien nya, yang kemudian pihak pengacara akan mempelajari Dakwaan tersebut. “Kita akan mempersiapkan eksepsi keberatan atas dakwaan kepada klien kami yang kemudian eksepsi tersebut akan kami sampaikan dalam gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam sidang berikutnya,” jelas Pauwang Anggalo. vic
|