Dugaan Korupsi Bansos Fiktif Kukar Dilimpahkan ke Tipikor

2011-05-20  23:40:35

SAMARINDA, Sebelumnya Tim Penyidik Kejati Kaltim telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Pemkab Kukar yang dianggarkan senilai Rp108 miliar. Kasus bansos fiktif tersebut sudah dilimpahkan ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Kepala Kejati Kaltim Faried Harianto, kasus bansos fiktif ini sudah dilimpahkan ke tipikor, Kamis (19/5) hari ini.
"Kita tunggu aja perkembangan selanjutnya," singkat dia.
Diketahui dari 14 tersangka, 8 di antaranya pegawai Pemkab Kukar. Ini diungkapkan Kepala Kejati Kaltim
"Penetapan tersangka tahap I baru mengusut 10 organisasi masyarakat yang menerima bansos fiktif. 14 tersangka itu terdiri dari 8 pegawai Pemkab Bagian Kesra, 1 anggota Ddewan, 5 Ormas yang menjabat bisa jadi ketua dan bendahara," ujarnya.
Disinggung, tersangka  anggota DPRD Kukar, kata dia, ditenggarai memanfaatkan pihak Ormas atau pihak ketiga untuk mendapatkan dana bansos itu.
"Modusnya, dia ini pinjam atau gunakan tiga ormas sekaligus untuk mencairkan dana bansos," kata Faried.
Modus ini juga dilakukan oleh seorang tersangka Pemkab Kukar sebagai staf di Bagian Kesra. "Ada juga oknum di Kesra, yang gunakan lima organisasi. Hasil penyidikan, ada niat dari para tersangka ini," tandasnya. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...