Kejati Masih Belum Tetapkan TersangkaDugaan Kasus Koripsi Protek Polder Gang Indra
2011-05-20 23:41:31
SAMARINDA, Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim belum menetapkan tersangka kasus proyek pembangunan Polder Gang Indra di Jl Antasari senilai Rp43 miliar tahun 2004-2009. Menurut Kepala Kejati Kaltim Faried Harianto, sebenarnya akan dilakukan ekspos perkara oleh tim penyidik. Tapi sampai saat ini pihaknya masih belum menemukan kerugian negara. Karena itu penyidik masih akan mendalami lagi kasusnya, dengan mengumpulkan bukti-bukti lebih lengkap. "Kami memang sudah ekspos, tapi sampai detik ini belum ada yang bisa membuktikan adanya kerugian negara di dalamnya. Makanya belum bisa kita tetapkan siapa tersangkanya. Dan kita masih akan dalami lagi kasus tersebut," kata Faried di ruang kerjanya, Kamis (19/5), saat bersama sejumlah wartawan. Menurut dia, tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dari Pejabat Pemkot Samarinda dan Hery Susanto atau Abun (pengusaha). Dalam pemeriksaan terungkap selain dugaan adanya pelanggaran hukum Pemkot meminjam dana Rp5 miliar kepada Abun untuk proses pembebasan lahan Polder tanpa adanya persetujuan dari DPRD Samarinda. Seperti diketahui, sebelumnya proyek polder diprogramkan Pemkot Samarinda sebagai solusi mengatasi masalah banjir di Kota Samarinda. Untuk proyek Polder Gang Indra disebut-sebut menghabiskan anggaran Rp43,2 miliar. Selain terindikasi mark up, mekanisme pembayarannya juga ditengarai melawan hukum. Pasalnya, diduga kuat ada pengadaan dilakukan tahun 2004, tapi pembayaran tercatat pada 2006. "Sementara kami masih diperdalami lagi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini," pungkasnya. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...