Banyak Tambak tak Miliki Amdal

2011-05-22  08:08:51

TANJUNG SELOR, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bulungan mengakui jenis usaha budidaya tambak yang berada di wilayah kabupaten Bulungan ternyata tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal ini disebabkan sekitar 89.800 hektare berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) ironisnya 2200 hektare yang berada dalam Kawasan Budidaya Non Kehutanan pun tidak memiliki Amdal.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bulungan Risham Riyadi kepada Poskota Kaltim di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengungkapkan, lokasi tambak yang berada dalam areal KBK semua ijin usahanya telah di cabut karena telah melanggar Undang Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sedangkan untuk areal tambak lainnya saat ini sedang dalam proses menyeleksi ulang perijinannya.
“Saat ini kami sedang melakukan proses selektifitas terhadap ijin tambak, baik yang baru maupun tambak yang telah lama beroperasi dan mengenai kewajiban para pemilik atau pengusaha tambak untuk memiliki Dokumen Amdal, itu juga merupakan persyaratan mutlak dalam menerbitkan ijin usaha dengan batasan waktu hingga bulan oktober 2011,” jelas Risham Riyadi.
Rishyam Riyadi menjelaskan bahwa batasan waktu yang di berikan merupakan ketentuan dari Undang Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka seluruh jenis usaha wajib untuk memiliki Dokumen Amdal dan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan hidup bagi usaha dan kegiatan usaha yang telah memiliki ijin usaha atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup, di dalam Peraturan menteri tersebut memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha disegala sektor untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan hidup dan batasan waktu yang di berikan adalah hingga 3 Oktober 2011.
“Terkait dengan masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari sektor budidaya tambak, kami mengakui belum bisa diperoleh secara maksimal. Hal ini disebabkan legalitas tambak yang hingga saat ini masih dalam pembenahan perijinan termasuk menentukan jenis retribusi yang akan di pungut,” jelas Risham Riyadi.
Risham Riyadi menambahkan, areal tambak yang memiliki potensi untuk dilakukan pungutan pajak atau retribusi hanya bisa diberlakukan pada tambak yang berada dalam Kawasan Budidaya Non Kehutanan yang kemungkinan dapat diperoleh  melalui pajak per kilogram dari hasil panen tambak yang diperoleh.
“Kita tetap akan mengupayakan agar PAD dari sector usaha Tambak bisa di peroleh sebab kita pun tak menginginkan hasil tambak yang selama ini ada keuntungannya hanya di untungkan oleh para pengusaha tambak yang mayoritas berasal dari Kota tarakan,” jelas Risham Riyadi. vic 

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...