Tingkatkan Fungsi Pengawasan dan Pemberian SanksiWujudkan Good and Clean GovernmentWujudkan Good and Clean Government
2011-05-23 08:39:03
TENGGARONG, Meningkatkan fungsi pengawasan serta pemberian sanksi-sanksi akan membantu proses perbaikan manajemen pemerintahan dalam menciptakan pemerintah yang baik dan bersih. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Aset Desa Bapemas Kutai Kartanegara, Muhammad Kasim baru-baru ini mengatakan, terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bersih merupakan suatu keharusan bagi setiap pemerintahan dalam melaksanakan roda pemerintahannya. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dapat diwujudkan dalam kebijaksanaan pemerintah baik pusat maupun daerah yang mampu memberikan pelayanan, kenyamanan, rasa aman dan ketenangan dalam melaksanakan berbagai kegiatan kehidupan kemasyarakatan. Kondisi yang terbangun menurut Kasim, akan menimbulkan dinamika yang akan mampu memacu persatuan dan kemajuan oleh masyarakat itu sendiri. Menurut Kasim, ada tiga hal yang sangat penting yang didambakan oleh masyarakat yaitu, civil service, secara berlanjut demi kelancaran administrasi pemerintahan dan harus terbebas dari pengaruh politik, aparatur pemerintah harus independen dan hanya loyal kepada kepentingan negara. Perlindungan, melalui perwujudan dan supermasi hukum, sehingga masyarakat merasa aman dalam melaksanakan kehidupan sehari hari. Empowerment of the people, memberdayakan masyarakat sebagai upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam berbagai kegiatan melalui pemberian pelayanan dan perlindungan serta jaminan hukum yang konsisten dan tegas. Kasim menegaskan mendukung pemerintahan dalam bingkai Gerbang Raja guna menjamin terwujudnya suatu pemerintahan yang baik dan bersih dari pengalaman selama ini. Masih menurut Kasim, kelemahan mendasar dalam pelaksanaan administrasi atau manajemen pemerintah adalah fungsi pengawasan dan sanksi-sanksi. Untuk menjamin fungsi manajemen pemerintahan yang baik dan bersih, salah satu bentuk pengawasan ini dapat diwujudkan dengan chek and balance, yaitu penataan kelembagaan dengan meningkatkan independensi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, dalam melakukan perannya masing-masing. Prosesnya harus transparan untuk dapat diketahui publik sebagai sosial kontrol. Dengan demikian, terang dia, ada tiga hal yang sangat penting dan didambakan masyarakat hingga saat ini adalah civil service, perlindungan dan empowerment of the people. Sebagai upaya pemecahan dengan dilakukan beberapa pendekatan yakni, pendekatan kinerja pegawai dengan mengetahui faktor yang menyebabkan kinerja pegawai yang tidak efektif, sumber kinerja baik faktor intern maupun faktor ekstern. Diketakan, keputusan terhadap pelayanan publik (pedoman umum indek kepuasan masyarakat) ditetapkan dalam Kepmenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003, terdapat 14 unsur yang relevan dan valid sebagai unsur minimal untuk dasar kepuasan masyarakat. "Kebijakan menejemen aparatur yang efektif dan efesien dapat mendukung terciptanya god government dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik," ujarnya. yd
|