Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan2011-05-23 08:43:32
SAMARINDA, Menteri Pertanian (Mentan) RI Ir H Suswono menjelaskan bahwa pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota terus bersinergi dalam mengupayakan ketahan pangan, namun demikian tentu ada kendala yang dihadapi selain bencana alam, serangan hama, juga alih fungsi lahan pertanian juga menjadi ancaman dalam ketahanan pangan. "Selain perubahan iklim, yang menjadi ancaman dalam ketahanan pangan adalah alih fungsi lahan pertanaian atau konversi lahan, di jawa saja setelah di audit tahun 2010, kemarin dalam kurun waktu tiga tahun terjadi pengurangan lahan sekitar 500 ribu hektar, bayangkan hanya dalam waktu tiga tahun ribuan hektar lahan pertanian berkurang akibat adanya konversi lahan,"kata Suswono saat dalam acara jumpa pers Rabu malam (10/5) diruang Serba Guna Kantor Pemprov Kaltim. Menurut Suswono, sebenarnya upaya pemerintah untuk menjaga dan mempertahankan lahan pertanian yang ada, adalah dengan penerapan Undang-Undang No 41 tahun 2009, tentang peraturan perundangan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB), tetapi kendalanya banyak daerah yang belum ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayahnya (RTRW), khususnya di kabupaten dan kota, karena yang berhak menetapkan lahan pertanian setelah adanya penetapan tata ruang wilayahnya adalah masing-masing bupati dan walikota, dengan dibuatkan Perda (Peraturan daerah). "Maka dari itu selain mangambil tindak yang nyata dalam mengantisipasi semakin berkurannya lahan sawah produktif, yang dampaknya tentu sangat merugikan terhadap ketahanan pangan, maka diharapkan kabupaten dan kota bisa menerapkan UU No 41 tahun 2009, tentang peraturan perundangan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB), khususnya dalam percepatan penyelesaian peraturan pemerintah tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ditambahkan, tujuan penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan antara lain adalah dalam rangka mewujudkan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Meningkatnya pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani. Didapatnya kepastian usaha bagi pelaku usaha tani. Terwujudnya keseimbangan ekologis, dan dapat dicegahnya pemubaziran investasi infrastruktur pertanian. "Oleh karena itu, kita harapkan kepala daerah khususnya bupati dan walikota yang tata ruang wilahnya sudah disahkan, kiranya bisa menjaga dan mempertahankan lahan-lahan pertanian yang ada, jangan sampai tergusur oleh berbagai kegiatan, dengan dipertahannya lahan pertanian yang ada tersebut berarti daerah tersebut turut mendukung ketahanan pangan, khususnya di daerah dan umumnya Indonesia secara keseluruhan,"kata Suswono. Menurut Suswono, kalau kalau mau dikonversi harus ada proses, dan tidak serta merta dilakukan, maka dari itu diharapkan lahan-lahan pertanian yang subur harus tetap dijaga dan dipertahankan, kalaupun mau dikonversi, harus ada aturannya apakah satu banding dua atau bagaimana tergantung standar yang ada, kalau untuk irigasi harus diganti tiga kali lipat. "Kita harapkan kepala daerah, baik bupati dan walikota bisa mendukung terciptanya ketahanan pangan, dengan tidak dilakukan konversi lahan, tetapi lahan-lahan pertanian yang ada tetap dijaga dan dipertahankan, kalau perlu luasan lahan yang ada kian bertambah, bukan berkurang, hanya karena alih fungsi lahan, dengan demikian apa yang kita harapkan bersama yaitu terciptanya katahan pangan, baik didaerah maupun diwilayah Indonesia secara menyeluruh,"pinta Suswono.mar
|