BK Godok Peraturan Tata Beracara2011-05-24 00:32:33
SAMARINDA, Sebagai pedoman bagi seluruh anggota DPRD khususnya Badan Kehormatan, Peraturan tentang Tata Beracara yang saat ini sedang digodok oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim akan di kaji lebih dalam lagi. Rencana pengkajian lebih dalam Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Kehormatan DPRD Kaltim tersebut disampaikan Ketua Badan Kehormatan, HA Waris Husein dalam Paripurna ke X DPRD Kaltim dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Kehormatan dan Pengesahan /Persetujuan tentang Tata Beracara Kehormatan DPRD Kaltim, Senin (23/5). ”Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa pembahasan rancangan peraturan tentang Tata Beracara DPRD Kaltim sudah memasuki tahapan penyelesaian, yang kemudian akan ditindak lanjuti dengan sosialisasi peraturan tersebut kepada seluruh anggota," katanya. Namun demikian, penyelesaian rancangan peraturan tersebut belum dapat dituntaskan karena beberapa pasal yang mengatur tentang kewenangan Badan Kehormatan dalam memutuskan ada atau tidak adanya pelanggaran dalam masalah-masalah yang diadukan. "Masih perlu diperjelas. Sehingga perlu dikaji lebih dalam lagi,” jelas Waris Husein di hadapan 31 Anggota DPRD Kaltim yang hadir. Diuraikan Waris, bahwasanya berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh anggota Badan Kehormatan dan tenaga ahli yang mendampingi, ditemukan beberapa ketentuan di dalam Peraturan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim. Yaitu pada pasal 51 ayat 2 huruf e dan f yang dinilai tidak sejalan dan memiliki perbedaan yang bersifat prinsip dengan peraturan diatasnya. Khususnya dengan makna yang termuat dalam pasal 328 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pasal 57, 58 dan 59 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Di dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 pasal 328 jelas dinyatakan bahwa Anggota DPRD Provinsi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 300 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, antara lain pasal 57 ayat 1 huruf d menyebutkan melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyidik, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD. hms/adv
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...