Penjualan Besi Tua PT GBPC Baru-Baru ini Terindikasi Ilegal

Sihansyah : Agar Kapolres Kubar Segera Memproses Surat Pengaduan

2011-05-25  23:33:54

Sendawar, Forum Masyarakat Adat Penyelamat Lingkungan Hidup (Formapelindup) Kaltim, meminta Kapolres Kutai Barat (Kubar) segera memproses surat pengaduan Formapelindup Kaltim Nomor 22/FMAPLH-KT/9-5/2011,tanggal 09 Mei 2011, tentang Pembelian Besi Tua/Scraf ex (bekas) PT Gunung Bayan Pratama Coal (GBPC) dan ex PT Jaya Sumpiles Indonesia (JSI), yang dibeli (diambil) oleh PT Artomoro Jaya di Tepian Ulak,Kecamatan Muara Pahu serta di KM 9 Kecamatan Siluq Ngurai, baru-baru ini. Bahkan upaya untuk menjual besi tua tersebut terindikasi besar keterlibatan dukungan sejumlah tokoh masyarakat yang hanya mengeruk kepentingan pribadi, demikian diungkapkan Ketua Formapelindup) Kaltim, Sihansyah, dalam siaran pers-nya yang diterima SKH Poskota Kaltim di Sendawar, Selasa (24/05/2011).
"Baru-baru ini upaya untuk menjual besi tua/scraf tersebut secara ilegal terus berlanjut didukung beberapa tokoh masyarakat, terutama oknum Kepala Adat Besar Kecamatan Muara Pahu berinisial (AB),secara tidak langsung membantu meloloskan/menjual  besi tua tersebut dengan cara membuat surat pernyataan Nomor 001/II/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang pembagian kompensasi, didukung  seorang staf Lembaga Adat Kecamatan Siluq Ngurai berinisial (KSN) yang bergelar adat Singa Wana Muda. KSN menandatangani pernyataan kompnesasi itu menggunakan jabatan Kepala Adat Besar Siluq Ngurai, padahal hingga kini yang masih sah memangku jabatan Kepala Adat Besar Kecamatan Siluq Ngurai, sesuai SK Dewan Adat Kubar adalah Sumo L. Dengan demikian gelar adat dan jabatan Kepala Adat yang dipakai KSN memuluskan penjualan besi tua tersebut terindikasi ilegal dan cacat hukum melanggar KUHAP pasal 228-229, perbuatan melawan hukum, ungkap Sihansyah yang meminta polres kubar segera menindaklanjuti  pengaduan tersebut, agar semua pihak, masyarakat dan pemerintah tidak dirugikan. 
 Begitu pula dengan PT Artomoro Jaya Surabaya (pihak pembeli), menurut Sihansyah perusahaan tersebut tidak berhak membeli besi tua itu, karena meskipun menang lelang pada tahun 2008 lalu, tetapi lelang tersebut terindikasi LELANG FIKTIP, karena tidak diikuti oleh Pejabat Lelang Negara (KPKNL) Provinsi Kaltim.
"PT Artomoro Jaya selain sebagai pemenang lelang ilegal dan juga pembeli ilegal, juga tidak terdaftar di Kabupaten Kubar sebagai pengumpul besi tua (scraf), tidak memiliki ijin limbah non B3 dan B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, karena itu melanggar Permen KLHRI  Nomor 18 tahun 2009 tanggal 22 Me 2009,"terangnya.
Permasalahan mengenai tanda tangan Kepala Adat Besar Kecamatan Siluq Ngurai yang digunakan dalam Surat Kompensasi tanggal 23 Februari 2011 oleh oknum Staf Adat berinisial KSN yang mengaku sebagai Kepala Adat Besar Siluq Ngurai, dibantah keras oleh Ketua Dewan Adat Kutai Barat, Yustinus Dullah SE, bahwa itu ilegal alias palsu. Dullah mengatakan tidak benar kalau oknum KSN Kepala Adat Siluq Ngurai, karena belum ada penggantian Kepala Adat Kecamatan Siluq Ngurai.
"Siapa yang memberi gelar untuk oknum KSN, dan siapa pula yang melantiknya menjadi Kepala Adat Besar Siluq Ngurai. Sebagai Ketua Dewan Adat Kubar, yang ketahui oleh masyarakat umum secara resmi sebagai Kepala Adat Besar Kecamatan Siluq Ngurai adalah Sumo L, hingga saat ini. Jangankan dilantik, sebagai Pelaksana Tugas (PLT) saja oknum KSN kami belum pernah memberikan mandat," ujar Dullah melalui telepon selulernya kepada Poskota Kaltim kemarin sore, Selasa (24/05/2011).  
Sekedar untuk diketahui, besi tua (scraf) bermasalah itu volumenya berkisar 20 ribu ton dan bernilai puluhan milyar rupiah, terletak di KM 09 RT 03 Kampung Tebisaq, Kecamatan Siluq Ngurai,Kubar. Seharusnya merupakan aset Pemkab Kubar melalui Perusahaan Daerah (Perusda) SMS, tetapi Perusda SMS dualisme 2 (dua) kepemimpinan, yakni Perusda SMS melalui Perda dengan Direktur Utama Dion Salim Purnama, serta PT SMS dengan Direktur Utama Maranata SE MBl.Terbentuknya PT Sendawar Maju Sejahtera melalui Notaris Bambang Sudarso SH Akte Nomor 102 Tanggal 28 Februari 2001 di Tenggarong.Kisruh dualisme Direktur Utama tersebut sejak tahun 2005 hingga 2011, sehingga sejak awal 2011 Perusda SMS berganti pimpinan, saat ini dipegang oleh Herjon Noperi Lone SH. Bahkan pada 28 Juli 2008, Sekdaprov Kaltim H Syaiful Teteng, telah mengirimkan surat kepada Bupati Kubar, agar bupati segera mengambil ketegasan terhadap kepemimpinan Perusda SMS. Karena hal itu menurut Sekdaprov, berkaitan dengan pengelolaan besi tua PT Jaya Sumpiles Indonesia di wilayah Gunung Bayan.
Sedangkan Formapelindup Kaltim, mendapat Kuasa Penuh dari Kepala Adat Besar Kecamatan Siluq Ngurai, Sumo L dan Kepala Adat Besar Kecamatan Jempang, dengan Surat Kuasa Penuh pada tanggal 09 Juni 2008, terdaftar di Notaris Ivarina Fictorya Kamaluddin Nomor 378/W/VII/2009, tanggal 01 Juli 2009 di Kutai Barat, untuk mengurus besi tua itu.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama Perusda SMS, Herjon Noperi Lone SH, belum dapat dikonfirmasi.Kemarin sore, Selasa (24/05) dihubungi berulangkali oleh Poskota Kaltim, handphone (HP) nya tidak aktif.imr

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...