Dana Pembebasan Lahan PLTU Seriang Siap Dikucurkan

2011-05-25  23:39:42

TANJUNG SELOR, Pembebasan lahan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas 20 hektare di Desa Seriang Kecamatan Tanjung Selor yang akan diganti rugi secara keseluruhan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) kini memasuki tahap akhir berupa pembayaran ganti rugi kepada masyarakat sebagai pemilik lahan.
Camat Tanjung Selor, Abdul Jalil Satui kepada Poskota Kaltim Selasa (24/5) menjelaskan bahwa pemberian uang ganti rugi kepada pemilik lahan akan diberikan kepada tiga kelompok yakni kelompok yang bermasalah yang penyelesaiannya melalui proses hukum. Kelompok kedua merupakan kelompok yang bermasalah namun bisa diselesaikan dengan kesepakatan bersama dan kelompok ketiga adalah kelompok yang tidak ada memiliki masalah dengan pihak manapun termasuk proses administrasinya.
“Pembayaran kepada mereka yang tidak bermasalah akan di lakukan langsung melalui transaksi bank berupa transfer dana kerekening masing-masing pemilik lahan, untuk yang bermasalah namun sudah ada kesepakatan penyelesaian maka pembayarannya akan dilakukan secara tunai di hadapan para petugas yang nantinya akan di lakukan pihak kecamatan yang di saksikan pihak Pemkab Bulungan bersama PLN,sedangkan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang masih bersengketa akan di lakukan setelah mendapatkan putusan hukum melalui Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” jelas Abdul Jalil Satui. 
Abdul Jalil Satui menegaskan bahwa lahan yang bersengketa seluas 3 hektare dengan total nilai ganti rugi sebesar Rp 800 juta, kini tinggal menunggu putusan pihak pengadilan yang kemudian akan menjadi pegangan hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan eksekusi lahan tersebut.
“Untuk nilai ganti rugi lahan sebesar Rp 27 ribu per meter  tersebut nilai nya diatas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)  namun nilai tersebut merupakan hasil nilai taksir  yang di lakukan tim penilai dan tim apresial yang dilakukan secara selektif dan tim penilai ini merupakan tim yang telah di rekomendasikan tim 9 untuk melakukan penaksiran harga tertinggi dan ini saya nilai tidak melanggar,selain itu masyarakat pun menolak jika nilai ganti rugi yang di berikan menggunakan standar NJOP banyak masyarakat yang menolaknya sebab nilai NJOP tertinggi hanya Rp20 ribu,” jelas Abdul Jalil Satui.
Abdul Jalil Satui menargetkan tahapan ganti rugi terhadap kelompok yang sudah bisa dilakukan proses ganti rugi baik dengan cara transaksi bank maupun pebayaran tunai akan selesai diakhir Mei 2011 ini,sedangkan yang masih dalam sengketa masih  menunggu putusan pengadilan.
“Dana ganti rugi untuk yang bersengketa sudah siap dan sudah ada dengan pihak PLN namun masih menunggu putusan hukumnya dan lahan yang bersengketa ini juga tidak terlalu berpengaruh pada proses pembebasan lahan sekitarnya termasuk dalam tahapan proses pembangunan PLTU tersebut,” jelas Abdul Jalil Satui. vic

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...