JPU Tanggapi Pembelaan KhairudinDalam Kasus Korupsi Bansos Kukar 2005
2011-05-25 00:28:50
TENGGARONG, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Laturiri yang menangani kasus Korupsi Bansos Kukar 2005 sebesar Rp.19.7 miliar yang menyeret mantan anggota DPRD Kukar, H Khairudin sebagai terdakwa, Selasa (24/5) siang kemarin menanggapi pembelaan H Khairudin, dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Dalam surat tanggapan atas pembelaan terdakwa tersebut, JPU menilai surat pembelaan yang dikemukakan Penasehat Hukum dan Terdakwa Khairudin tidak berlasan dan memiliki kualitas yang patut diterima, dimana dalam surat pembelaan terdakwa meyebutkan kalau tardakwa tyidak terbukti melakukan unsure melawan hokum dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang pada umumnya didasatkan karena adanya bantahan dan penyangkalan terdakwa terhadap keterangan sakai yang terungkap dipersidangan.”JPU dalam menyusun tuntutan tidak semata-mata didasarkn pada alat bukti keterangan terdakwa, karena kami pahami keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri, dan penuntut dalam menyusun tunutan pidana lebih didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli maupun alat bukti surat,” kata Sofyan Laturiri. Sofyan mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi dalam persidangan dan berdasarkan keterangan para sakasi, bahwa perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan yang berdiri sendiri, namun dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain yakni Setia Budi, Samsuri Aspar, Basran Yunus, Fahri Tridalaksana, Muhamad Iskandar dan bersama-sama dengan anggota DPRD Kukar lainnya yang menerima dana bansos. Seperti misalnya pada persidangan yang menghadirkan Siti Aidi mantan bendahara Bagian Kesra yang menyatakan pada saat proses pengurusan cek pencairan terdakwa meminta kepada saksi untuk menuliskan nama Fajri Tridalaksana setelah kaliman order dalam lembaran cek sete;ah itu cek saksi serahkan kepada Khairudin. Begitu pula saat Setia Budi dihadirkan menjadi saksi yang terungkap bahwa dari pencairan dana bansos sebesar Rp19.7 miliar saksi menerima Rp3,7 miliar yakni melalui transfer ke rekeneng saksi dari Fajr Tridalaksana sebesar Rp3,4miliar dan Rp250 juta dengan cek Multi Guna juga dari Frajri Tridalaksana, dan kemudian sisana sebesar Rp16 miliar dikuasai oleh terdakwa Khairudin. Selanjutnya terdakwa yang mendistribusikan dana Rp16 miliar kepada semua anggota DPRD Kukar masing-masing Rp375 juta per orang. Dari dana sebesar Rp16 miliar yang didistribusi ke anggota DPRD yang jumlahnya ada 37 orang, masih ada sisa dana sebesar Rp.2.125.000.000 ynag keseluruhannya ada pada terdakwa. Atas situ lah, JPU dalam tanggapanya tetap meminta kepada Majlis Hakim agar menolak atau setidaknya tidaknya menyatakan tidak menerima pembelaan penasehat hokum dan terdakwa untuk seluruhnya serta memutuskan perkara ini dengan keputusan sebagai berikut. Menyatakan terdakwa Khairudin SP Bin Syahruni Hadis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindka pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo,pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korpsi JO Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairudin dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, membayar denda sebesar Rp500.000.000 subsidair enam bulan kurngan, membayar uang pengganti dana bansos sebesar Rp.2.125.000.000,-dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti akan disita dan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganto tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan. Seperti diketahui kasus Bansos 2005 Kukar senilai Rp19,7 miliar telah memenjarakan mantan pejabat penting di Kukar yakni Mantan Wakil Bupati H Samsuri Aspar dan mantan anggota DPRD H Setia Budi. Setelah dikembangkan kasus ini kemudian menyeret 4 terdakwa lagi, yaitu Basran Yunus (mantan Asisten IV Bidang Kesra Sekkab Kukar), Boyke Andre Noriza alias Ica (rekanan pengadaan alat-alat band), Khairudin (mantan anggota DPRD Kukar Periode 2004-2009), dan rekannya Edy Mulawarman (mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009) yang menjadi terdakwa kasus bansos Banteng Mahakam senilai Rp 5,5 miliar.awi
|