DPRD Ancam RoRo Laporkan ke BPK2011-05-26 00:18:36
Bontang, Poskota Kaltim Komisi II DPRD Bontang mengancam akan melaporkan kasus kapal Ro-Ro ke Badan Pemeriksa Keuangan BPK Republik Indonesia (RI). Demikian ditegaskan Ketua Komisi II, Sayutin Budianto. Menurutnya, jika tidak segera dijual, kapal tersebut justru akan menjadi beban bagi pemerintah daerah. Apalagi dikabarkan kapal tersebut mengalami kerusakan dan lagi-lagi harus naik dok. “Kami menginginkan agar kapal Ro-Ro dijual saja. Karena jika dibiarkan akan membuat ‘jebol’ APBD kita. Salah-salah, nantinya akan menjadi temuan BPK,” imbuhnya. Dijelaskan, kendala yang dihadapi dalam penjualan kapal Ro-Ro itu adalah persoalan administrasinya. Selain itu ada juga prosedur yang dilewati sebelum melakukan transaksi jual beli. “Saya menginginkan dijual. Persoalannya perlu prosedur. Bagaimana mana mau jual? Pakai namaPemkot Bontang atau Budi Handoko(penggagas pengadaan kapal Ro-Ro). Makannya Pemkot Bontang harus segera mengurus segala prosedur dan dokumennya,” imbuhnya. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemerintah dalam menjual kapal itu. Di antaranya faktur jual beli, pajak, legalisasi sahbandar yang dilalui. Baik itu pembelian dari Belanda sampai ada di Bontang. “Selain itu juga akta gros alias perjanjian, surat perjanjian jual beli dan tentu saja hasil aprasial terkait harga jual dan hitung susut sejak beroperasi sampai sekarang,” katanya. Usai melengkapi dokumen, tugas pemerintah mengajukan kepada dewan kalau sudah melengkapi. “DPRD intinya sepakat. Cuma perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat Bontang,” katanya. ***
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...