Dua Tersangka Penimbun BBM DiringkusRatusan Premium dan Satu Unit Mobil Diamankan
2011-05-26 00:28:35
TANJUNG REDEB, Apresiasi masyarakat untuk jajaran Polres Berau terus mengalir. Pasalnya, setelah beberapa hari lalu berhasil mengamankan dua orang tersangka penimbun BBM jenis premium dan pengoplos pertamax. Selasa (24/5), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) kembali berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial CA (30) warga Jalan Kapten Tendean dan MA (28) warga Sambaliung. Meski , Jum’at (20/5) lalu, Polisi meringkus dua orang tersangka penimbun premium dan pengoplos pertamax, yang jumlahnya hampir satu ton, beserta barang bukti, namun nampaknya tak membuat jera pelaku penimbun BBM lainya. Hanya berselang dua hari saja Polisi kembali berhasil menangkap CA dan MA di tempat kejadia perkara yang berbeda, dengan barang bukti ratusan liter premiun. Kapolres Berau AKBP Endro Prasetyo SIK didampingi Kabag Humas Polres Berau AKP Marwoto secara kronologis menjelaskan. Tersangka CA pada saat ditangkap di simpang empat Jalan Murjani I dan Jalan Murjani II hendak menuju Kecamatan Kelay, pada pukul 07:30. Dalam penangkapakan tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu unit Mitshubisi L 300, dan 5 drum premium sekitar sebanyak 200 liter, empat jerigen premium ukuran 20 liter. “ Jadi secara keseluruhan jumlah premium tersebut sekitar 280 liter,” kata Marwoto. Menurut pengakuan tersangka, lanjut Marwoto, premium tersebut akan dijual ke daerah Kecamatan Kelay. Meski yang bersangkutan mengaku miliki SITU dan SIUP, tetapi tetap diproses untuk dilakukan pendalaman. Karena dikhawatirkan premium teresbut disalah gunakan, dalam artian tidak dijual ke masyarakat, tetapi dijual ke perusahaan. “ Untuk memastikan itu, kami saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka CA,” ujarnya. Sementara itu, sambung Marwoto, pada hari itu juga sekitar pukul 11:30, Polisi juga berhasil menggrebek tersangka MA warga Sambaliung. Dalam penggrebekan di rmah kontrakannya, yang tak jauh dari Kuburan Muslimin Sambaliung tersebut, Polisi berhasil mengamankan 4 jerigen ukuran 20 liter berisikan premium, 20 jerigen kosong, dan 8 drum kosong bekas untuk menimbun premium. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan tangki modifikasi sekitar berkapasitas 100 liter, dan satu tangki lagi berkapasitas sekitar 50 liter. “ Ketika kami periksa, tersangka MA mengaku bensin yang dia timbun tersebut sebagian besar sudah terjual. Sementara sisanya hanya 4 jerigen,” ujarnya. Khusus tersangka MA ini, kata Marwoto, memang sudah menjadi target operasi (TO), karena ada indikasi kuat dia pemain lama. Menurut informasi, tersangka melangsir BBM dari SPBU ke tempat rumah kontrakannya menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang dan Suzuki Carry. Tapi pada saat digrebek dua unit kendaraan tersebut tidak ada di tempat. “ Anehnya, ketika ditanya tersangka mengaku tidak tahu dimana keberadaan kendaraan miliknya itu. Sehingga kami belum bisa mengamankan dua unit mobil tersebut,” jelas Marwoto. Kendati demikian, Polisi terus berusaha mencari dua kendaraan yang digunakan melangsir BBM tersebut, sebagai pelangkap alat bukti, bahwa tersangka melangsir BBM tetrsebut menggunakan mobil itu. Akibat perbuatan dua orang tersangka yang banyak merugikan orang tersebut, mereka harus menginap di kamar berpintu besi Polres Berau, dan akan dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. roz.
|