Gubernur: Penutupan Perusda Sebatas Wacana2011-05-27 23:41:36
SAMARINDA, Banyaknya Perusahaan Daerah (Perusda) yang dinilai tidak memberikan kontribusi yang layak bagi daerah. Bahkan ada rencana yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim untuk menutupnya. Namun, menurut Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak penutupan Perusda tersebut masih bersifat wacana, bukan keputusan. “Saya belum mau menerima itu. Silahkan saja mau ada wacana untuk ditutup, mau digabung atau sebagainya. Tapi, itu baru wacana kan,” ujar Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak baru-baru ini. Meski demikian, lanjut dia, Pemprov Kaltim telah sepakat bersama-sama mengevaluasi perusda yang dinyatakan bermasalah tersebut. Tapi, jika memang ada perusda-perusda yang prospek kerjanya bagus mengapa harus ditutup. “Tapi, jika memang ada perusda-perusda yang kita anggap prospeknya kurang mengembirakan dan kurang memberikan kontribusi yang layak bagi daerah. Kemungkinan besar saya setuju itu ditutup,” tegasnya. Oleh karena itu, gubernur menyatakan perlu melakukan revitalisasi bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Harapannya, dapat meningkatkan profesionalisme di dalam pengelolaannya. “Jadi, pengelolaan BUMD kita diharapkan dapat dikelola dengan SDM yang mampu mengelolanya. Jika, memang tidak bisa, maka dapat dicarika orang lain terlebih dulu sesuai kompetensinya. Misalnya, sebagai contoh pembentukan Kaltim Airlines, karena kita belum mampu, maka kita membayar dulu bagi orang yang ahli untuk menanganinya. Sehingga, terhindarlah dari manajemen perusahaan yang tidak benar,” timpalnya. Sementara itu, belum lama ini Ketua Pansus Perusda/BUMD DPRD Kaltim H Andi Harun ketika ditemui Swara Kaltim menegaskan belum terlambat membenahi tujuh Perusda/BUMD yang dimiliki Pemprov Kaltim, sehingga kesemuanya menjadi Perusda/BUMD yang baik dan benar. Menurutnya, ada tiga variabel yang harus diubah untuk mewujudkan Perusda/BUMD yang baik dan benar. Pertama soal dasar hukum, baik berupa Perda maupun kebijakan pemerintah. Sebab, selama ini Perda yang mengatur Perusda/BUMD umumnya tidak relevan dan tak mampu menyesuaikan diri (adaptable) dengan kondisi terkini. “Makanya, melalui perubahan Perda yang mengatur Perusda/BUMD diharapkan menjadi fungsional, relevan dan adaptable,” jelasnya. Sementara kebijakan pemerintah menyangkut Perusda/BUMD selama ini cenderung berbelit-belit atau birokratif, sepotong-sepotong atau parsial dan bermuatan kepentingan. “Melalui perubahan, kebijakan pemerintah menyangkut Perusda/BUMD diharapkan dapat antisipatif, pro bisnis, dan terukur,” pungkasnya. mar
|