Buang Sampah Kena Denda Rp 200 Ribu2011-05-30 05:55:23
SAMARINDA, Kerja keras Pemkot mensosialisasikan aturan waktu membuang sampah, ternyata belum membuahkan hasil maksimal. Buktinya, masih banyak warga yang terjaring saat operasi yustisi yang difokuskan di wilayah Sungai Kunjang kemarin. Dari beberapa lokasi berbeda, tim gabungan mengamankan 13 warga yang dianggap melanggar aturan pembuangan sampah sesuai Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah dan Kebersihan. Semuanya lantas dibawa ke Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) di Jalan MT Haryono, Samarinda Ulu, untuk menjalankan sidang. Menurut Kepala DKP Kota Samarinda, H Sugeng Chairuddin memang aneh, kenapa masih ada yang buang sembarangan. Padahal, sosialisasi sudah cukup maksimal dilakukan. Tidak hanya melalui penyuluhan rutin yang dilakukan di setiap kelurahan. Tapi juga dilakukan hampir setiap hari dengan megaphone sambil berkeliling kota. Bahkan hingga melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Termasuk melalui aparat kelurahan dan RT. "Jadi rasanya tidak mungkin kalau sampai mereka belum tahu. Karena semua cara sudah kita lakukan. Kita hanya minta supaya buangnya malam hari di setiap TPS terdekat," katanya," Sabtu (28/5).. Dari sekian banyak warga yang tertangkap itu, sebagian besar akibat membuang sampah di depan rumahnya. Alasannya, karena menunggu petugas lingkungan. Namun kata Sugeng, jika hingga pagi tak juga diangkut, seharusnya warga bisa membuangnya ke TPS terdekat. Itupun khusus dilakukan malam hari. "Terlepas dari sudah membayar petugas lingkungan ataukah tidak, yang penting kami tidak mau ada sampah berhamburan. Karena itu bentuk pelanggaran," tegasnya. Diakui Sugeng, saat ini DKP memiliki keterbatasan fasilitas. Untuk melayani sampah di 10 kecamatan, instansi ini hanya mengandalkan 22 truk dan 42 kontainer. Jumlah tersebut tentunya tidak bisa mengakomodir semuanya dalam sehari. Namun ia berjanji, jika warga bisa diajak bekerjasama dipastikan masalah sampah di kota ini bisa teratasi. Khususnya terkait waktu dan tempat pembuangan sampah. "Fasilitas kita memang terbatas, tapi sudah mulai ada tambahan berkat peran serta swasta. Yang jadi masalah, tinggal kerjasama masyarakat. Kalau tidak, seberapa banyak pun fasilitasnya, kota kita tetap akan kotor. Karena masalahnya sekarang, kita angkut jam 08.00, jam 09.00 dibuang lagi sampahnya. Akhirnya, ya tetap kotor," ujarnya. Agun, seorang ibu rumah tangga warga Jalan Untung Suropatri, Sungai Kunjang yang terjaring kemarin mengaku belum mengetahui soal aturan baru tersebut. Karena, selama ini waktu membuang sampahnya tidak tentu. Terkadang malam, namun lebih sering dilakukan siang hari. Begitupun petugas lingkungan yang sudah dibayarnya Rp20 ribu per bulan. Waktu mengangkutnya tidak tentu. Sehingga saat operasi yustisi kemarin, masih ada temuan sampah di depan rumahnya. Saat disidang, ia dikenakan denda Rp200 ribu. "Nanti mau saya kasih tahu petugas lingkungannya. Harus angkut sampahnya malam hari. Kalau tidak mau, biar kita buang sendiri. Jadi tidak perlu pakai petugas lingkungan," pungkasnya. aon
|