Komisi IV Wacanakan Raperda Keperawatan

2011-05-31  23:17:44

SAMARINDA, Berbagai persoalan yang menerpa dunia kesehatan seperti ketidak puasan pasien terhadap pelayanan sebuah rumah sakit atau puskesmas selalu menjadi persoalan hampir disejumlah daerah,  perosalan itu tentu tidak dapat dipisahkan dari kinerja tenaga medis yakni dokter dan perawat.
Di Kaltim, Persoalan dokter terkait dengan kurangnya kuantitas yang mampu berkerja secara profesional serta memiliki dedikasi terhadap profesi yang berkenan ditempatkan diberbagai daerah. Sedangkan persoalan perawat, selain jumlah juga sering dikaitkan dengan tidak adanya standar baku terhadap kualitas dan ijin praktek.
Terkait masalah itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ali Hamdi mewacanakan terhadap perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim tentang Ijin dan Pelenggaraan Praktek Keperawatan.
Menurut Ali, saat ini banyak pertanyaan dan keluhan dari berbagai pihak terkait dengan sejumlah praktek dan kinerja perawat. Berbeda dengan dokter, perawat dalam membuka dan menjalankan praktek banyak yang tidak mengantongi ijin.
“Jadi persoalannya perawat banyak yang tidak fokus, disisi lain berkewajiban terhadap tugasnya di rumah sakit namun disisi lain juga membuka praktek liar di luar ijin hukum sehingga dikawatirkan tidak sesuai dengan standar kesehatan,” ucap Ali.
Perawat yang membuka praktek tidak menjadi perosalan, melainkan tidak adanya ijin yang mengatur tentang praktek perawat menyebabkan sejumlah pihak masih mempertanyakan profesionalismenya.
Selain itu minimnya pengetahuan dan praktek sejumlah perawat semakin memperbanyak daftar kekhawatiran masyarakat terhadap sejumlah  puskesmas dan rumah sakit. Pasalnya 70 persen pelayanan kesehatan dilakukan oleh perawat.
“Kalau perawatnya asal-asalan ya kasihan pasiennya. Tentu tidak semua begitu, namun paling tidak harus ada standar ukuran yang mengatur tentang peningkatan kualitas perawat dan bagaimana mengatur perijinan praktek, “ katanya.
Untuk menampung sejumlah masukan dan mengatasi berbagai persoalan itu maka dibutuhkan peraturan daerah yang nantinya dapat mengatur. Sehingga diharapkan kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat secara maksimal.
Ali mencontohkan, Lampung telah lebih dahulu mewacanakan bahkan membentuk pansus. Namun belakangan ditentang oleh para dokter karena di anggap menyaingi tugas mereka.
Berbeda dengan Kaltim, sebut Politisi asal PKS ini, bahwa sejumlah dokter mengaku merestui wacana tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak merumus perda guna memberikan sumbangan pemikiran. fer/adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...