Pemkot Harus Sering Bersosialisasi

Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Pengolahan Sampah dan Kebersihan

2011-05-31 23:41:01

SAMARINDA, Komisi I DPRD Samarinda, Suratna meminta Pemkot Samarinda, harus sering dalam melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah dan Kebersihan. Termasuk pemberian sanksi atas pelanggaran Perda tersebut.
"Perda dibuat kan untuk dipatuhi oleh semua masyarakat Samarinda. Jadi Pemkot harus memberikan sosialisasi terhadap pemberlakuannya dan sekaligus pemberian sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena ini demi kemajuan Kota Samarinda," kata Suratna, Senin (30/5) kemarin, saat berada di ruangannya.
Dikatakannya, sebagaimana yang digerakkan Pemkot untuk membuang sampah tepat pada waktu yang telah ditentukan, ini juga harus mendapat perhatian dari aparat dan masyarakat. Sehingga, pemberian sanksi tidak salah arah.
"Tentu pemberlakuan sanksi tepat sesuai dengan Perda yang ada. Namun terlebih dulu juga harus ada sosialisasi untuk memberitahukan kepada masyarakat," katanya.
Menurutnya, Pemkot perlu membuat semacam ukuran dalam melakukan sosialisasi. Sejauh mana sosialisasi ini dilaksanakan dan seberapa besar masyarakat menyerap sosialisasi Perda tersebut. Sehingga, pemberian sanksi juga berdampak baik yakni sebagai peringatan.
"Kalau tiba-tiba saja diberikan sanksi tentu masyarakat akan bingung. Karena itu saya berharap sosialisasi ini dilakukan secara maksimal agar tidak menimbulkan reaksi yang berlebihan dari masyarakat yang belum paham," ungkapnya.
Sebagaimana dilakukan Tim Gabungan Pemkot belum lama ini terbukti  masih banyak warga yang terjaring soperasi yustisi di wilayah Sungai Kunjang. Dari beberapa lokasi berbeda juga mengamankan 13 warga yang melanggar aturan pembuangan sampah sesuai yang diatur dalam Perda No 2 Tahun 2011. Mereka, dibawa ke Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) di Jalan MT Haryono, Samarinda Ulu, untuk menjalankan sidang.Dalam kesempatan itu, Kepala DKP Kota Samarinda, H Sugeng Chairuddin menyatakan keheranannya. Sebab masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Padahal, sosialisasi sudah cukup maksimal dilakukan. Menurutnya, sosialisasi dimaksud, tidak hanya melalui penyuluhan rutin yang dilakukan di setiap kelurahan. Tapi juga dilakukan hampir setiap hari dengan megaphone sambil berkeliling kota. Bahkan hingga melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Termasuk melalui aparat kelurahan dan RT.
"Jadi rasanya tidak mungkin kalau sampai mereka belum tahu. Karena semua cara sudah kita lakukan. Kita hanya minta supaya buangnya malam hari di setiap TPS terdekat," katanya.
Dari sekian banyak warga yang tertangkap itu, sebagian besar akibat membuang sampah di depan rumahnya. Alasannya, karena menunggu petugas lingkungan. Namun, lanjut Sugeng, jika hingga pagi tak juga diangkut, seharusnya warga bisa membuangnya ke TPS terdekat. Itupun khusus dilakukan malam hari. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...