Tenaga Kerja Asing di Bontang Semakin MenjamurDiskriminasi Tenaga Kerja Local
11:48:53 2011-06-1
Bontang,Kemajuan teknologi, dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat hal ini merupakan suatu spirit yang telah merambah sampai kepelosok daerah, sehingga orang- orang daerah perlu Sumber Daya Manusia (S D M) yang memadai dan cepat tanggap dalam mengantisipasi segala aspek kehidupan,termasuk melubernya tenaga kerja asing seperti halnya di wilayah tambang PT.Banpu Indominco. Disinyalir, tidak siapnya daerah baik SDM maupun kuantitas para pekerja, maka terkadang mengimpor tenaga kerja luar, untuk mengatasi hal demikian, memicunya perhatian kalangan LSM (Kelompok Studi 88) Andi Abdul HB.SH dalam pernyataannya Selasa (31/05) saat di konfirmasi media ini mengungkapkan, keprihatinannya pada tenaga kerja local yang seakan-akan di diskriminasi dan dianaktirikan oleh Perusahaan-Perusahaan Tambang tersebut. Menurutnya, fenomena seperti ini, kadang –kadang di pandang sebelah mata mengingat kontradiksi tersebut sudah merambah kemana-mana, termasuk hal diatas, apabila orang daerah telah mampu.”Maka untuk apa mendatangkan orang asing untuk mencover pekerjaan yang mampu dikerjakan orang daerah sendiri, sehingga menghasilkan karya anak bangsa yang maju dan berkembang seperti Bangsa-bangsa lainnya. ini yang perlu kita kaji bersama.” Bebernya. Disambung, dengan Keterlibatan Tenaga Kerja Asing yang disinyalir berkedok Wakil pemegang saham di PT Banpu Indominco demikian juga dengan PT Kitadin yang berlokasi di Tandung Mayang, telah melampaui batas toleransi dalam wilayah industry. yang tidak padat teknologi, hal ini tidak sesuai Undang Undang Tenaga Kerja serta, mengenai status izin tinggal. Dijelaskan, Kelompok studi 88 mempertanyakan hal ini, Apakah orang asing tersebut ijin tinggalnya di Indonesia telah sesuai dengan dokumen pelengkapnya, untuk menjadi seorang tenaga kerja dalam hal keimigrasian, sementara disisi lain, Perusahaan besar seperti PT Badak LNG dan PT Pupuk Kalimantan Timur yang awalnya di nahkodai oleh orang asing, kini sudah dapat dihitung dengan jari tenaga kerja asingnya, mengapa diwilayah kerja PT Indominco kian Berjamur ungkapnya Di utarakannya lagi, proses perekrutan ini pun tidak transfaran Sehingga mencuatnya Kontroversi dikalangan masyarakat, untuk itulah Kami Sebagai lembaga Kelompok Study 88 sangatlah mengharapkan keterbukaan informasi, mengenai penyuplaian tenaga kerja ini sesuai UU keterbukaan Informasi Nomor40 Tahun 2008 . Ujar Andi. Ia mengaku prihatin, sebagai pemerhati Pendidikan dan Tenaga kerja,menurutnya kelompok study 88, akan meminta secara tegas kepada instansi teknis terkait, bersama DPRD Provinsi untuk melakukan pengecekan dan memastikan bahwa aturan mengenai Tenaga Kerja Asing diatur Undang Undang NO.13 Tahun 2003 tentang KetenagaKerjaan apa betul sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada .tandasnya. Sementara di tempat terpisah, Hal senada diungkapkan Benny Lego SH, bahwasanya, tenaga kerja asing(TKA) dalam penempatannya sebagai tenaga kerja, wajib memiliki keahlian yang dapat dialihkan ketenagakerja local, ia pun mengaku Sangat ironis sekali tatkala melihat kondisi ini. ketika tenaga kerja lapangan mulai dari klasifikasi mandor/forman, sudah dikuasai oleh tenaga kerja asing yang sejatinya hal tersebut tidak memerlukan keahlian yang sangat diperlukan.kelompok Study 88 sangat mengharapkan, pemerintah untuk lebih memperhatikan kondisi ini dalam perekrutan tenaga kerja harus memprioritaskan pada pekerja local . pungkasnya.wan
|