Pengangkatan Kepala SMA Negeri 3 Dipertanyakan2011-06-07 23:00:13
Balikpapan,Pengangkatan Heru Marsono sebagai Kepala SMA Negeri 3 Balikpapan mendapat sorotan tajam dari Dewan Pendidikan Kota, Heru yang mengantongi sertifikat pendidikan dan latihan (Diklat) SMP dinilai belum laik untuk menduduki jabatan kepala SMA Negeri 3 karena masih ada 10 guru SMA yang mengikuti Diklat SMA, dan baru dua yang diangkat. Sementara lainnya belum dan ini menjadi perhatian Kepala DPK Balikpapan, Subiyanto ST MPd, dia menegaskan Dinas Pendidikan (Disdik) telah melanggar regulasi selain harus bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran Rp 400 juta yang dinilainya mubazir, apalagi dalam Kepmen 162 maupun Permen 28, tegas dikatakan bahwa guru SMP tidak bisa menjadi kepala sekolah SMA, begitu pula sebaliknya guru SMA tidak bisa jadi kepala sekolah SMP, itu artinya Disdik telah melanggar aturan atau regulasi yang telah ditetapkan. Disinggung keputusan Disdik yang bersikukuh untuk tidak merevisi kebijakannya atas pengangkatan kepala SMAN 3, Subiyanto mengatakan, hal tersebut sepenuhnya wewenang kepala Disdik, namun dalam hal ini DPK menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai lembaga kontrol sehingga perlu mengingatkan telah terjadinya pelanggaran. Menurut Subianto, dengan adanya Kepmen 162 dan Permen 26 ini jelas telah terjadi pelanggaran dalam menempatkan seorang guru SMP sebagai kepala SMA Negeri, jika melihat dua payung hukum tadi, maka pendidikan dan latihan calon kepala sekolah tentunya ada stratanisasi dan yang membuat kami heran secara implisit sudah ada komitmen dari Sarjono (mantan Kadisdik, Red) bersama Edi Yusuf, pejabat Disdik sebelumnya dan Yuyun, Sekretaris Kadisdik dimana telah membuat kesepakatan memberlakukan pengangkatan kepsek sesuai urutan ranking, kenapa ini lantas diabaikan. Selain menyesalkan diabaikannya peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Subiyanto mengungkapkan, Disdik harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran Rp 400 juta yang berasal dari APBD kota, sebenarnya, ia membeberkan, pengangkatan Heru sebagai kepala SMAN 3 berawal dari kesalahan teknis, karena saat itu digelar Diklat bagi calon kepala SMP namun yang diikutkan justru guru SMA. Ketika kesalahan teknis itu terjadi, seharusnya Disdik bisa melakukan perbaikan agar kesalahan yang sama tidak justru berlanjut, apalagi dari sertifikat yang ada, bunyinya adalah telah lulus dalam pendidikan calon kepala SMP, kesalahan teknis pengiriman peserta itu ternyata diulangi lagi saat pengangkatan kepala sekolah seolah-olah tidak ada stratanisasi, seyogianya Disdik berpegang pada regulasi aturan main jangan melakukan pembenaran pribadi, karena kebijakan ini konsumsi publik, ujar Subianto. Subiyanto menambahkan, mudah-mudahan kekeliruan yang dilakukan Disdik itu tidak ada masyarakat yang mem-PTUN-kan sehingga merusak kondusivitas dunia pendidikan, sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Drs Syahrumsah Setya MSi bersikukuh tidak akan merevisi kebijakan pengangkatan Kepala SMAN 3 Balikpapan, Drs Heru Marsono. Dia menegaskan, tidak ada kesalahan prosedur dalam pengangkatan tersebut kendati terbukti jika kepala SMAN 3 lulus pendidikan dan latihan (Diklat) calon kepala sekolah SMP, dia menegaskan kalau tidak ada revisi dalam usulan pengangkatan kepala SMAN 3, semua sudah sesuai prosedur dan Permen Nomor 28 tahun 2010 yang memang mempersyaratkan kemampuan manajerial dan kompetensi calon yang bersangkutan menjadi kepsek, jelas Syahrumsyah Setia. Lebih lanjut dia memaparkan, Diklat calon kepala sekolah (Cakep) untuk SMP dan SMA sudah sesuai dan dapat menduduki posisi kepala sekolah yang ada apalagi sangat jelas kalau diklat cakep memang diperuntukkan bagi guru-guru yang dipersiapkan menjadi kepala sekolah, baik tingkat SD hingga SLTA, dan menurut prosedur peserta yang lulus diklat Cakep SLTP boleh menduduki jabatan kepala SMA, setelah lulus. max
|