Banyak Sampah Limbah Usaha Menumpuk

2011-06-07   23:38:12

SAMARINDA, Sampah menjadi salah satu permasalahan di kawasan  salah satu contoh Jl Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD) Samarinda Utara. Dalam Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Pelita tersebut kebanyakan adalah limbah para pemilik usaha. Sampah limbah usaha inilah yang menyebabkan terlihat menumpuknya sampah tersebut, padahal TPS ini dipergunakan untuk limbah sampah rumah tangga.
Menurut Lurah SPD Akhmad Sukarni bahwa sampah yang menumpuk di Jalan Pelita tidak hanya sampah rumah tangga saja namun juga terdapat limbah usaha, seperti usaha rumah makan dan bengkel.
"Kami mengetahui ada sebuah bengkel yang beroperasi di Jalan Biawan membuang limbah atau sampah usahanya dengan menggunakan mobil pick up," kata Akhmad, Senin (6/6), saat diruangan.
Ditambahkannya, padahal TPS didaerah kami hanya untuk sampah rumah tangga saja jika terdapat limbah usaha otomatis terlihat menumpuk dan banyak sampah yang berserakan sebab kapasitasnya yang tidak cukup untuk menampungnya.
Mengenai maraknya para pelaku usaha yang membuang limbah mereka ke TPS umum yang hanya menampung limbah rumah tangga, pihak kelurahan sudah memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut. Jika tetap dibiarkan nantinya sampah bisa menumpuk dan membuat kotor.
"Padahal, TPS umum yang disediakan oleh DKP Samarinda hanya untuk menampung limbah rumah tangga, bukan limbah usaha, karena limbah usaha seharusnya langsung di buang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), karena sudah diatur dalam Perda No 2 Tahun 2011, yang mengatur mengenai pengelolaan sampah," ujarnya.
Dalam menyikapi permasalahan sampah yang ada didaerahnya pihak kelurahan SPD sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Samarinda.
"Kami sudah berkordinasi dengan DKP Samarinda dan akan melakukan kerja bakti untuk mengangkut sampah tersebut. Selanjutnya TPS tersebut akan kembali ditata dan dibuat aturan yang lebih tegas agar tidak ada lagi limbah usaha yang dibuang di TPS tersebut," tegasnya.
Dalam menjaga kebersihan di Kota Samarinda pihak kelurahan selalu melakukan himbauan dan sosialisasi terkait Perda No 2 Tahun 2011. Sebab jika nanti ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu perlu adanya pendekatan khusus agar pembuangan sampah bisa diakomodir agar lingkuan sekitar tidak terserang penyakit akibat banyaknya sampah yang berserakan. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...