Banleg Banten Belajar Pengelolaan Sampah di Kaltim

2011-06-07   00:47:06

SAMARINDA, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Banten berguru pengelolaan sampah di Kaltim dalam agenda Studi Komparatif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok DPRD Banten. Kunjungan DPRD Banten tersebut diterima DPRD Kaltim di ruang rapat lantai IV gedung DPRD Kaltim, Senin (6/6).
Dalam agenda Studi Komparatif yang dilakukan Banleg DPRD Banten terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda pengelolaan Sampah dan Pelayanan Publik, pimpinan rombongan DPRD Banten mengatakan, kedatangan rombongannya ingin belajar dan mengetahui informasi terkait Raperda yang saat ini sedang digodok DPRD Banten tersebut.
Majid menjelaskan,  kabupaten/kota di Kaltim masing-masing telah memiliki  aturan untuk pengelolaan sampahnya. Hanya memang untuk aturan ditingkat Provinsi belum ada. Sementara dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang juga hadir dalam pertemuan itu, dijelaskan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda, Sugeng, meskipun untuk ditingkat provinsi belum ada Perdanya, namun sejauh ini dengan pengelolaan langsung oleh kabupaten kota bersangkutan tidak mengalami permasalahan berarti.
“Masing-masing daerah telah mengatur pola pengelolaan sampah, sejauh ini aturan pembuangan sampah di Kaltim sama, yaitu jam 6 sore sampai jam 6 pagi dan  tidak ada masalah gesekan antar daerah terhadap pengelolaan sampah di Kaltim,” kata Sugeng.
Menyikapi tidak adanya Perda tentang pengelolaan sampah ditingkat provinsi, Majid berpendapat, seperti dikatakan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda, pemicu permasalahan pengelolaan sampah yang seringkali terjadi di Banten seperti gesekan antar daerah tidak terjadi di Kaltim, hal itu diakibatkan jarak yang cukup jauh antar daerah di Kaltim.
“Tentu berbeda jika dibanding dengan Provinsi Banten dengan jumlah penduduk yang lebih padat serta proximity antar daerah yang sangat rekat. Untuk di Kaltim, hingga saat ini persoalan sampah masih bisa diatasi dengan baik,” sebut Majid
Rahmat Majid Gani menambahkan, jika dinilai penting dan mendesak dibutuhkannya Perda tentang Pengelolaan  Sampah, kedepannya Kaltim juga akan membuat Perda Insiatif serupa dan akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) mendatang.
“Jumlah target Program Legislasi Daerah tahun 2011 sebanyak 21 untuk dituntaskan, jika mendesak dibutukan, prolegda mendatang perda pengelolaan sampah akan dimasukkan, namun tentu perlu pengkajian lebih dulu,” ungkap Majid.
Berbeda dengan daerah Banten, Wakil Ketua Banleg Musa memahami hal itu, sebab berbeda dengan provinsinya, dengan jumlah penduduk yang sangat tinggi dan luas wilayah jauh lebih kecil dibanding Kaltim, Banten telah mendapati permasalahan gesekan antar daerah seperti akibat salah satu kota membuang sampahnya kewilayah lain di Banten.
“Ini menjadi alasan perlunya Banten ingin belajar dan mengetahui informasi serta pola pengelolaan di wilayah Kaltim,” kata Musa. fer/adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...