SKPD Diminta Umumkan Lewat LPSEUntuk Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa
2011-06-07 01:50:50
TENGGARONG,Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mewajibkan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya untuk menayangkan rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan di Portal Pengadaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terhitung sejak 1 Januari 2011. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka mengimplementasikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar selama delapan hari (23-31 Mei 2011 telah mengadakan pelatihan penggunaan LPSE yang diikuti seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD), baik kecamatan maupun kelurahan. Sekretaris Diskominfo Kukar, Hifsi G Fachrannas, Senin (6/6) mengatakan, pelatihan dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu Admin Agency SKPD, panitia pengadaan dan penyedia barang dan jasa. Melalui pelatihan ini diharapkan para peserta mampu menggunakan sistem ini sesuai dengan kelompok pengguna masing-masing. Misalnya Admin Agency mempunyai tugas meng-input data SKPD, data pegawai, data pengadaan barang/jasa dan data anggaran SKPD. Kemudian panitia pengadaan melalui rekanan yang mengikuti pelelangan melalui LPSE. "Setelah mengikuti pelatihan, diharapkan seluruh SKPD sudah dapat mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui LPSE, baik untuk pengadaan non e-proc maupun yang e-proc," imbau Hifsi. Untuk itu, dalam rangka lebih meningkatkan penggunaan layanan tersebut, Hifsi yang juga Sekretaris LPSE Kukar mengatakan Diskominfo memberikan kesempatan bagi SKPD dan penyedia barang/jasa yang belum mengirimkan pegawainya mengikuti pelatihan dimaksud, bisa menghubungi Sekretariat LPSE Kukar di Jalan Pahlawan No.1 Bukit Biru Kelurahan Timbau Tenggarong. yd
|