Anak di Bawah Umur Dilarang Kunjungi THM2011-06-08 22:58:53
Bontang, Rentetan,pemerintah Kota Bontang,mewacanakan, menertibkan dan menerapkan Perda (Peraturan Daerah ) menyangkut Tempat Hiburan Malam (THM ) di sikapi Front Pembela Islam (FPI ) melalui Hamzah Amd saat di mintai keterangannya kemarin 07/06 “Kami sebagai Ormas Islam yang ada di Kota Bontang, “saya meminta penanganan hokum dalam masalah Tempat Hiburan Malam(THM) ini secepatnya, menerbitkan perda yang sudah di sosialisasikan, agar tidak menjadi polemic yang berkepanjangan mengingat THM di kota taman ini bak jamur di musim hujan, ia juga meminta secara tegas dengan tidak melayani para pengunjung anak di bawah umur maupun mempekerjakannya” pasalnya, ini akan merusak nilai social dan Regenerasi mereka kelak, sebagai orang tua tentu tidak ingin anaknya masuk terjerembab pada hal-hal yang tidak di inginkan ujar Ketua From Pembela Islam (FPI) hamzah MD, bila hal ini masih kami dapati dilapangan maka, tidak segan-segan kami selaku From pembela Islam (FPI) akan turun untuk menutup THM tersebut,” ungkap Hamzah Sementara itu, pengelola salah satu THM yang ada di Kota Bontang mengatakan, saat di komfirmasi media ini mengatakan kalau hal tersebut kami terapkan termasuk Anak di Bawah Umur 17 Tahun tidak di perkenan kan masuk ke discotik atau pub di Kota Bontang. Dikatakan Hamzah, meminta ketegasan Pemerintah agar segera menindak THM yang nakal apabila ada anak usia di bawah umur masuk atau berkunjung ke salah satu discotik. hamzah,berharap aparat Satpol PP, jangan hanya diam saja melihat fenomena ini. Di karenakan kasus ini sudah terjadi sekian lama.jangan tunggu FPI yang turun kelapangan. Sementara itu, di tempat lain kepala Satpol PP Ibnu Gunawan saat di konfirmasi hal ini namun tak ada balasan dari ujung telepon miliknya.wan
|