Satpol PP Amankan 25 OrangSehari, 5 Perda Ditegakkan
2011-06-08 23:19:22
SAMARINDA, Sebanyak 25 orang yang melanggar Perda berhasil diamankan petugas dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dalam sehari di sejumlah tempat, Selasa (7/6). Razia juga menangkap 2 pria lanjut usia yang menjadi gelandang pengemis dan 2 orang wanita tak mempunyai KTP. Dalam razia yang dimulai sejak pukul 09.00 wita ini, para pelangar Perda langsung disidangkan di Kantor Satpol PP Samarinda. Menurut Kepala Satpol PP Samarinda Kompol Ruskan, dalam razia yustisi kali ini berhasil mengamankan 25 orang yang melanggar Perda di Samarinda tersebut. Para pelangar Perda ini langsung disidangkan di Kantor Satpol yang dimana telah tersedia jaksa dari Pengadilan Negri (PN) untuk memberikan sanksi. "Kami langsung tindak ditempat dan tidak ada toleransi lagi bagi para pelaku pelanggar Perda tersebut," kata Ruskan, Selasa (7/6), Saat diruangan Satpol PP. Ditambahkannya, pelangaran Perda yang disidang kali ini para warga yang jelas-jelas telah dilarang sesuai Perda yang berlaku. Perda yang disidangan terdiri dari, penjualan Miras, PKL berjualan di trotoar, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Gelandangan pengemis (Gepeng) dan Baliho atau Spanduk. Mereka yang langsung disidangkan ini diberikan denda yang dimana sudah diputuskan Majelis Hakim sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnya. "Denda yang diberikan para pelangaran perda berfariasi sesuai dengan kesalahan yang diperbuat pelanggar perda tersebut," ujarnya. Dalam operasi yustisi ini petugas menangkap PKL di sejumlah tempat seperti di Jl P Dipongoro, Jl Hidayatullah, Jl Jelawat, Jl Lambung Mangkurat dan Jl Pahlawan. Di Jl P Diponogoro, petugas menangkap PKL dan Gelandang Pengemis (Gepeng). Kemudian, petugas mendapati pedagang rombong dan kelapa di Jl Hidayatullah. Para pedagang yang tertangkap diangkut menggunakan truk ke Kantor Satpol PP. Dalam razia kali ini juga takluput penjual sayur, ayam telur yang menggelar dagangan di bekas lokasi pasar Rahmat Jl Lambung Mangkurat ikut terjaring razia. "Para pedagang diperiksa Penyidik PNS lalu akan kita sidangkan," katanya. Di tempat lain, penjual ayam di lokasi bekas pasar Sungai Dama Lama juga tak luput dari sasaran razia petugas. Para pedagang ini ditangkap karena masih nekat berjualan di pinggir jalan meski telah dilarang. "Kami hanya memberikan efek jera bagi para pelanggar perda agar tidak melakukan kesalahan lagi," pungkasnya. aon
|