Satpol PP Amankan 25 Orang

Sehari, 5 Perda Ditegakkan

2011-06-08  23:19:22

SAMARINDA, Sebanyak 25 orang yang melanggar Perda berhasil diamankan petugas dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dalam sehari di sejumlah tempat, Selasa (7/6). Razia juga menangkap 2 pria lanjut usia yang menjadi gelandang pengemis dan 2 orang wanita tak mempunyai KTP. Dalam razia yang dimulai sejak pukul 09.00 wita ini, para pelangar Perda langsung disidangkan di Kantor Satpol PP Samarinda.
Menurut Kepala Satpol PP Samarinda Kompol Ruskan, dalam razia yustisi kali ini berhasil mengamankan 25 orang yang melanggar Perda di Samarinda tersebut. Para pelangar Perda ini langsung disidangkan di Kantor Satpol yang dimana telah tersedia jaksa dari Pengadilan Negri (PN) untuk memberikan sanksi.
"Kami langsung tindak ditempat dan tidak ada toleransi lagi bagi para pelaku pelanggar Perda tersebut," kata Ruskan, Selasa (7/6), Saat diruangan Satpol PP.
Ditambahkannya, pelangaran Perda yang disidang kali ini para warga yang jelas-jelas telah dilarang sesuai Perda yang berlaku. Perda yang disidangan terdiri dari, penjualan Miras, PKL berjualan di trotoar, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Gelandangan pengemis (Gepeng) dan Baliho atau Spanduk. Mereka yang langsung disidangkan ini diberikan denda yang dimana sudah diputuskan Majelis Hakim sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnya.
"Denda yang diberikan para pelangaran perda berfariasi sesuai dengan kesalahan yang diperbuat pelanggar perda tersebut," ujarnya.
Dalam operasi yustisi ini petugas menangkap PKL di sejumlah tempat seperti di Jl P Dipongoro, Jl Hidayatullah, Jl Jelawat, Jl Lambung Mangkurat dan Jl Pahlawan. Di Jl P Diponogoro, petugas menangkap PKL dan Gelandang Pengemis (Gepeng). Kemudian, petugas mendapati pedagang rombong dan kelapa di Jl Hidayatullah. Para pedagang yang tertangkap diangkut menggunakan truk ke Kantor Satpol PP. Dalam razia kali ini juga takluput penjual sayur, ayam telur yang menggelar dagangan di bekas lokasi pasar Rahmat Jl Lambung Mangkurat ikut terjaring razia.
"Para pedagang diperiksa Penyidik PNS lalu akan kita sidangkan," katanya.
Di tempat lain, penjual ayam di lokasi bekas pasar Sungai Dama Lama juga tak luput dari sasaran razia petugas. Para pedagang ini ditangkap karena masih nekat berjualan di pinggir jalan meski telah dilarang.
"Kami hanya memberikan efek jera bagi para pelanggar perda agar tidak melakukan kesalahan lagi," pungkasnya. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...