Tidak Nyalakan Lampu Denda Rp 100 RibuSatlantas Posresta Balikpapan Gelar Operasi Simpatik
2011-06-08 23:23:47
BALIKPAPAN, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan tak henti-hentinya mengingatkan kepada para pengendara sepeda motor agar selalu menyalakan lampu di siang dan malam hari. Para petugas satlantas polresta Balikpapan saat ini gencar melakukan operasi sempatik terhadap pengendara roda dua. Kanit Patroli Ipda Syachroni saat di temui harian umum Poskota Kaltim, Selasa (7/6) mengatakan, peraturan wajib menyalakan lampu pada siang hari itu harus di taati oleh para pengendara roda dua, karena hal tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), hal itu juga di atur dalam pasal 293 Ayat 1 jo Pasal107 Ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Tujuan menyalakan lampu pada siang hari adalah efek silau dari lampu tersebut memudahkan pengendara dari arah berlawanan atau searah lebih mudah terlihat. “Di samping itu dengan adanya aturan menyalakan lampu disiang hari ini, setidaknya para pengendara khususnya yang ada di depan akan lebih waspada,” ungkapnya. Karena itu kami menghimbau kepada para pengendara roda dua agar menyalakan lampu pada siang hari, jika ada para pengendara yang melanggar aturan tersebut maka ia akan di kenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. dengan hukuman kurungan maksimal 15 hari sesuai Pasal 107 ayat 2,”tambahnya. Masyarakat kota Balikpapan dalam mematuhi aturan lalu lintas pada saat ini sudah cukup bagus, karena kita mengetahui angka pelanggaran lalu lintas pada saat operasi simpatik berlangsung sangat minim, tetapi masih ada satu atau dua orang yang melanggar. Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat kota Balikpapan untuk tetap patuh dan disiplin dalam berlalu-lintas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” pungkasnya. (*mid)
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...