Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curas

2011-06-08  23:39:35

TANJUNG REDEB, Polres Berau berhasil membekuk 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang selama ini meresahkan masyarakat Berau. Ketiganya merupakan anggota komplotan yang selama ini sudah menjadi Target Operasi (TO). Polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas ketika tersangka mencoba melarikan diri.
Setelah berhasil membekuk 3 orang tersebut, polisi masih memburu tersangka lain yang diduga kabur keluar Berau. Berdasarkan keterangan tersangka, komplotan mereka berjumlah 5 orang. Hasil pemeriksaan awal, ketiganya terkait dengan beberapa kali aksi Curas di Kecamatan Sambaliung.
Tersangka yang berhasil dibekuk Levi (24) warga Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Kalimantan Tengah, Rasbiantanto (25) warga Jalan Kehewanan Gang I, Kelurahan Samarinda Ilir, dan Aris Ariadi (33) warga jalan Gunung Sari Balikpapan. TSK Levi dan Rasbiantanto diketahui sebagai penjaga sarang burunng Walet sementara Aris sebagai buruh bangunan.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 3 bilah senjata tajam, satu senjata laras panjang rakitan, 2 butir peluru caliber 5,56, 3 buah HP dan 3 buah obeng.
Tersangka sempat menyebutkan butir peluru itu berasal dari anggota TNI namun tidak mengetahui oknumnya, lantaran senjata tersebut diakuinya dititipkan kepadanya oleh rekan sesama pelaku Curat.
Menurut keterangan Humas Polres Berau, komplotan itu sudah 3 kali terindikasi beraksi yakni pada tanggal 2 Mei,16 Mei, dan 4 Juni 2011. Terakhir korban adalah seorang mahasiswa sebuah  perguruan tinggi di Berau atas nama Dahlan (19). Dompet dan unit Handphone korban dirampas pelaku dengan ancaman.
“Sementara ini, penyidik masih terus menggali informasi terkait dengan aksi komplotan, dicoba untuk menelusuri jejak pelaku lainnya,” ungkap Kabag Humas Polres Berau AKP K Marwoto.
Dalam operasinya, para tersangka mencegat korban dengan memanfaatkan kondisi jalan rusak di Kecamatan Sambaliung. Hal ini juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera memperbaiki kerusakan jalan yang sudah rusak parah disepanjang  jalan menuju Kampung Bangun Kecamatan Sambaliung. Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “ Ancamannya  9 sampai 12 tahun penjara,” sambung Marwoto. 
Sementara ini polisi masih  memburu pelaku lainnya. as

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...