5 Ribu Butir Telur Penyu Ilegal Diamankan2011-06-09 02:07:33
SAMARINDA, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim bekerjasama dengan Polisi Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Semayang telah berhasil menggagalkan telur penyu ilegal sebanyak 5 ribu butir. Telur penyu ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Samarinda untuk dijual. Penyelundupan 5 ribu butir telur penyu diketahui dari tersangka La Godi (25), penumpang KM Kerinci asal Buton Sulawesi Tenggara. Menurut Kepala BKSDA Kaltim Tandya Tjahjana bahwa 5 ribu butir telur penyu tersebut didatangkan La Godi, setelah mendapat pesanan dari seseorang yang berada di Samarinda. "Hasil informasi tersangka itu, katanya ada yang mesan. Makanya, tersangkanya pagi ini kita bawa ke Samarinda untuk pengembangan penyelidikan kasus ini oleh Polsek kawasan Pelabuhan," kata Tandya, Rabu (8/6), saat dikonfirmasi melalui telephone seluler. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian kemudian barang bukti (BB) 5 ribu butir telur penyu tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim agar kondisi telur dari hewan langka yang dilindungi pemerintah tersebut, tetap dalam kondisi baik. "BB telur pennyu tersebut kita taruh didalam kulkas dan sudah tidak bisa lagi untuk ditetaskan menjadi tuki," ujarnya. Pemasokan telur penyu itu diduga sudah kerap dilakukan. Pasalnya dari penelusuran Poskota Kaltim, teluru-telur penyu itu dijual bebas oleh masyarakat. Anehnya para pedagang yang berada di sepanjang sungai Mahakam itu tak tersentuh petugas. Dari penangkapan 5 ribu telur penyu tersebut tersangka La Godi. Dijerat dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) pasal 21 ayat 2 huruf e yang berbunyi setiap orang dilarang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi, jo pasal 40 ayat 2 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagimana dimaksud dalam pasal 21ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 33 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. "Sementara kepolisian masih dalam penyidikan, untuk pengembangan lebih lanjut, jadi masih kita amankan di Balikpapan," tandasnya. aon
|