5 Ribu Butir Telur Penyu Ilegal Diamankan

2011-06-09  02:07:33

SAMARINDA, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim bekerjasama dengan Polisi Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Semayang telah berhasil menggagalkan telur penyu ilegal sebanyak 5 ribu butir. Telur penyu ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Samarinda untuk dijual. Penyelundupan 5 ribu butir telur penyu diketahui dari tersangka La Godi (25), penumpang KM Kerinci asal Buton Sulawesi Tenggara.
Menurut Kepala BKSDA Kaltim Tandya Tjahjana bahwa 5 ribu butir telur penyu tersebut didatangkan La Godi, setelah mendapat pesanan dari seseorang yang berada di Samarinda.
"Hasil informasi tersangka itu, katanya ada yang mesan. Makanya, tersangkanya pagi ini kita bawa ke Samarinda untuk pengembangan penyelidikan kasus ini oleh Polsek kawasan Pelabuhan," kata Tandya, Rabu (8/6), saat dikonfirmasi melalui telephone seluler.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian kemudian  barang bukti (BB) 5 ribu butir telur penyu tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim agar kondisi telur dari hewan langka yang dilindungi pemerintah tersebut, tetap dalam kondisi baik.
"BB telur pennyu tersebut kita taruh didalam kulkas dan sudah tidak bisa lagi untuk ditetaskan menjadi tuki," ujarnya.
Pemasokan telur penyu itu diduga sudah kerap dilakukan. Pasalnya dari penelusuran Poskota Kaltim, teluru-telur penyu itu dijual bebas oleh masyarakat. Anehnya para pedagang yang berada di sepanjang sungai Mahakam itu tak tersentuh petugas.
Dari penangkapan 5 ribu telur penyu tersebut tersangka La Godi. Dijerat dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) pasal 21 ayat 2 huruf e yang berbunyi setiap orang dilarang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi, jo pasal 40 ayat 2 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagimana dimaksud dalam pasal 21ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 33 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
"Sementara kepolisian masih dalam penyidikan, untuk pengembangan lebih lanjut, jadi masih kita amankan di Balikpapan," tandasnya. aon


Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...