Kompensasi Kelahiran dan Kematian Rp 750 RibuTahap Awal Dicairkan Juni 2011
2011-06-10 00:26:46
TENGGARONG,Pemkab Kutai Kartanegara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tahun 2011 ini kembali memberikan Dana Kompensasi Kelahiran dan Kematian kepada warga Kukar. Kepala Disdukcapil Kukar, Getsmani Zeth mengatakan, dana kompensasi kalahiran dan kematian diberikan kepada warga Kukar yang secara aktif melaporkan peristiwa kelahiran dan kematian kepada Disdukcapil. Dijelaskan, dana kompensasi kelahiran dan kematian tahun ini naik menjadi Rp 750 ribu perorang, dimana tahun 2010 lalu hanya Rp 500 ribu perorang. Pencairan dana kompensasi kelahiran dan kematian dilakukan sebanyak tiga tahap.Tahap pertama cair bulan Juni ini dan tahap selanjutnya dijadwalkan Juli dan Agustus 2011 mendatang. Lanjut Getsmani, target pemberian dana kompensasi kelahiran dan kematian kepada warga Kukar ini berdasarkan jumlah penduduk. Bagi kecamatan yang berpenduduk besar akan mendapatkan jatah yang besar. Sebaliknya bagi yang berpenduduk sedikit akan mendapatkan jatah sedikit pula. Tahun ini, untuk kompensasi kelahiran ditarget sebanyak 500 orang dengan alokasi dana Rp 375 juta, sedang kompensasi kematian ditarget 700 orang dengan jumlah dana Rp 525 juta. "Target dana kompensasi kelahiran dan kematian ini dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati Kukar No. 189/SK-Bup/HK/2011 tanggal 23 Maret 2011," terang Getsmani. Dijelaskan pula, pemberian dana kompensasi kelahiran dan kematian merupakan bentuk penghargaan Pemkab Kukar kepada warga Kukar yang proaktif melaporkan peristiwa kelahiran dan kematian keluarganya sesuai amanah Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan BAB V pasal 27 ayat (1) yang berbunyi setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana (Disdukcapil) ditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Dan pasal 44 ayat (1) berbunyi setiap kematian wajib dilaporkan keluarganya atau yang mewakili kepada instansi pelaksana (Disdukcapil) paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.Proaktifnya masyarakat melaporkan inilah yang diberikan kompensasi. Lebih lantut disampaikan, masyarakat yang berhak mendapatkan kompensasi kelahiran adalah warga Kukar yang melahirkan tahun 2011 dan menyampaikan permohonan kompensasi kelahiran tidak lewat dari 21 hari kalender sejak anak dilahirkan. Sedang kompensasi kematian adalah warga Kukar yang meninggal tahun 2011 dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Berdasarkan data, dana kompensasi kelahiran bulan Juni ini sudah cair untuk 160 pemohon dengan nilai dana Rp 120 juta. Sedang dana kompensasi kematian sudah cair untuk 260 pemohon dengan jumlah dana Rp 195 juta. Hingga Kamis (9/6), jumlah pemohon kompensasi kelahiran sudah mencapai target yakni 500 pemohon. Sedang pemohon kompensasi kematian baru 280 pemohon yang masuk dari target 700 orang. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...