PNS Disdik Kukar Ditangkap Pesta Sabu-sabu2011-06-10 00:37:16
SAMARINDA, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disdik Kukar yang tertangkap basah menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya bersama istri dan kurir tersebut. PNS tersebut berinisial ZH di Kecamatan Tabang Kabupaten Kukar. Terkait kejadian ini terancam mendekam lama di penjara. Mereka ZH(54), MY (23), Ks (35). Ketiganya sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. ZH, MY, dan Ks dijerat Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009, pasal 127. Ancaman hukuman yang akan dijalani ketiganya adalah maksimal 4 tahun penjara. "Ketiganya (ZH, MY, dan Ks, Red) memang sudah mengaku," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Arkan Hamzah, melalui Kasat Reskoba AKP Agus Siswanto, Kamis (9/6). Sejauh ini, polisi masih mendalami penyelidikan, untuk menelusuri dugaan MY sebagai kurir sabu. Saat ditangkap dirumah ZH Jalan Raudah 3, Kelurahan Samarinda ulu, Kecamatan Teluk Lerong Ulu, polisi menemukan 1 poket sabu yang sudah kosong, Alas hisap dan Handphone milik tersangka. "Kami perdalam lagi penyelidikan, untuk menelusuri asal sabu yang dipakai untuk pesta narkoba tersebut," jelas Agus. Selain itu juga polisi menangkap Slamet (30), Jaya Saputra (27) yang juga sedang pesta sabu-sabu ditempat yang berbeda. Dalam penangkapan yang berbeda polisi berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu 1,5 gram, Handphone, dan uang Rp1,5 juta. Dengan makin maraknya masyarakat yang memakai sabu-sabu polisi akan terus melakukan penangkapan. "Sekecil apapun informasi terkait asal sabu pasti kami dalami," pungkasnya. aon
|